Tak Kantongi Izin, Cafe Karaoke Mutiara di Mojoagung Jombang Terancam Ditutup

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, akan melakukan penutupan cafe karaoke Mutiara di Mojoagung, karena belum mengantongi izin.

Selain tidak ada izin operasional cafe, juga disinyalir peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai.

Baca Juga

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Didit Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan jika peruntukan IMB-nya tidak sesuai.

“Jika tidak sesuai kami lakukan penyegelan. Sekarang sudah ditutup (cafe karaoke Mutiara-red),” ungkapnya, Selasa (19/4/2022).

Sementara untuk minuman keras yang berhasil disita dari cafe karaoke Mutiara saat melakukan razia, menurut dia sudah ditangani pihak kepolisian sektor (Polsek) Mojoagung.

“Sesuai SOP kami beri peringatan satu sampai tiga, untuk miras sudah ditangani Polsek Mojoagung dengan hukuman tipiring,” kata Didit.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono menegaskan, cafe Mutiara yang terletak di Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung, belum mengantongi izin operasional cafe.

“Setelah kami cek, izin cafe Mutiara Mojoagung belum ada,” kata dia, Rabu (20/4/2022).

Ditanya soal perizinan tempat karaoke di Jombang, dirinya mengatakan jika hak perizinan tempat hiburan malam di seluruh Kabupaten Jombang tidak ada dan memang belum ada peraturan yang memperbolehkannya.

Terpisah, pemilik tempat karaoke cafe Mutiara, Rofik mengatakan jika tempatnya sudah mengantongi izin termasuk IMB sejak empat tahun lalu.

“IMB sudah ada empat tahun lalu. Terdaftar di Pendapatan Daerah,” tuturnya kepada KabarJombang.com melalui pesan WhatsApp.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait