Pemilik Cafe Tuding Karaoke di Kota Jombang Tak Berizin dan Sediakan Miras

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Meski tak mengantongi izin, puluhan tempat karaoke di Kabupaten Jombang tetap bisa beroperasi dan menjual minuman keras (miras).

Meski, begitu tidak ada satupun upaya dari Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban tempat-tempat karaoke di Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Seakan legal, tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi. Padahal para pengelola diduga telah melanggar tiga Perda sekaligus. Yakni, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.

Juga pelanggaran Perda Nomor 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, dan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran.

Keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin serta menjual miras.

Pemilik tempat karaoke Cafe Mutiara, Rofik membantah jika di pihaknya menjual minuman keras (miras).

Kendati petugas gabungan menemukan sejumlah miras saat razia pada Minggu (17/2/2022) dini hari.

Tak hanya berkelit, Rofik justru menuding jika tempat karaoke lain di Jombang yang menjual miras.

“Kalau Karaoke yang jual miras, ya di Jombang sana,” kata Rofik.

Meski tak menyebut secara spesifik tempat karaoke mana, namun pernyataan Rofik itu disinyalir mengarah ke beberapa tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Jombang.

Selain itu, Rofik juga menyinggung jika tidak ada satupun karaoke di Jombang yang mengantongi izin.

“Karaoke di Jombang seluruhnya tidak mempunyai izin. Terus siapa aja yang dapat atensi juga, banyak yang tau,” jelasnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com melalui pesan WhatApp, Minggu (17/4/2022) malam.

Jangan Tebang Pilih, Tindak Tegas Karaoke Ilegal

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang, Erna mengatakan jika Satpol PP tidak bisa menyentuh tempat-tempat karaoke ilegal tersebut, dikhawatirkan akan muncul berbagai persepsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja Pemerintah.

Ia meminta lembaga eksekutor Satpol PP Kabupaten Jombang untuk menindak tegas puluhan tempat karaoke tak berizin yang melanggar Perda.

“Jangan dibiarkan. Ini bukan masalah klasik. Kalau masih dibiarkan berarti ada apa-apanya. Jadi segeralah laksanakan yang sesuai peraturan daerah,” kata Erna, Senin (18/4/2022).

Sementara Ketua LSM Lembaga Pengawas Anggaran Daerah (LPAD) Kabupaten Jombang, Hani Adi Wijono meminta Satpol PP sebagai penegak Perda tidak tebang pilih dalam penertiban karaoke ilegal di Kota Santri.

Apalagi semua tempat karaoke diungkapkannya jangankan mengantongi izin, aturan saja tidak ada di dalam peraturan daerah. Sehingga harus, ditertibkan sesuai mekanisme yang ada.

“Penegak Perda (Satpol PP-red) harus lebih serius menjalankan tugasnya. Harus ada sanksi tegas sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya, Selasa (19/4/2022).

Keberadaan karaoke ilegal tersebut kata Hani, tentu mencoreng nama Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri. Selain itu, tidak ada kontribusi positif bagi Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya masyarakat.

Dia kembali menyentil kinerja penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Jombang, yang dianggap kurang berani melakukan penutupan tempat karaoke ilegal secara permanen.

“Jika dirasa tidak berani melakukan penertiban di sejumlah tempat karaoke tak berizin. Satpol PP bisa menggelar penindakan atau penertiban bersama Kepolisian serta TNI. Panggil pengelola tempat karaoke tak berizin, beri sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat beranggapan pengusaha lebih berkuasa daripada Pemerintah daerah,” tandas Hani memungkasi.

Tim Liputan: S Ipul, Ema

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait