Perpanjang STNK di Jombang Ribet, Polisi : Bukan Wilayah Kami

Warga sedang ingin memperpanjang STNK. (Ilustrasi AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jombang menuai kritik pedas dari masyarakat. Alih-alih mendapat kemudahan, warga justru merasa dipersulit oleh aturan sinkronisasi data KTP yang berujung pada pembengkakan biaya.

​Keluhan ini salah satunya datang dari R, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Ia merasa birokrasi di Jawa Timur tertinggal jauh dari provinsi tetangga dalam hal pelayanan publik.

Baca Juga

​R menilai Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu meniru langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama sejak 6 Maret 2026.

​“Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Seharusnya dipermudah, bukan dipersulit,” ujarnya dengan nada kecewa, Kamis (23/4/2026).

​Pengalaman pahit ini dirasakan R saat mendatangi Samsat Payment Point UPT PPD Jombang di Jalan Gus Dur No. 149 pada pertengahan April 2026 lalu. Niat hati ingin taat pajak, ia justru harus merogoh kocek lebih dalam hanya karena persoalan administratif.

​Ia menceritakan, biaya resmi yang tertera pada STNK sebenarnya sebesar Rp226 ribu. Namun, karena ia belum melakukan balik nama dan data KTP miliknya tidak sesuai dengan nama di STNK, tagihannya melonjak menjadi Rp276 ribu.

​“Karena nama di KTP tidak sama dengan STNK, ada tambahan biaya,” ungkapnya.

Selisih Rp50 ribu tersebut dianggap sebagai beban tambahan yang tidak perlu jika aturan bisa lebih fleksibel.

​Ia pun berharap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, segera turun tangan mengevaluasi aturan yang dinilai memberatkan ini.

​“Orang bijak taat pajak. Maka mestinya harus dipermudah,” tambahnya.

Polisi Sebut Ranah Bapenda

​Menanggapi keribetan yang dikeluhkan warga tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa urusan administrasi pajak tahunan dan kebijakan besaran biaya bukan berada di tangan mereka.

​Kanit Regident Satlantas Polres Jombang, Iptu Anang Setyanto, menjelaskan bahwa kebijakan pajak tahunan kendaraan bermotor sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

​“Kalau pajak tahunan itu kewenangan Bapenda Provinsi. Di kami Satlantas hanya menangani pajak lima tahunan serta pengecekan fisik kendaraan,” jelas Anang.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Jombang hanya berfokus pada aspek teknis kendaraan, seperti pengecekan fisik, dan bukan pada kebijakan administrasi pajak tahunan yang menjadi titik keberatan warga.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan kejelasan mengenai tambahan biaya dan tuntutan penyederhanaan aturan tersebut.

TIMELINE BERITA

Berita Terkait