LSM Siap Laporkan Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook Rp 4,8 Miliar di Disdik Jombang ke APH

Foto: Ketua LSM LPK RI BAI, Suhartono, saat menyampaikan rencana pelaporan dugaan pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2025 di Jombang. (Slamet)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengadaan Chromebook senilai Rp 4,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memasuki babak baru. Setelah mencuat dugaan praktik pengondisian dalam proses penentuan penyedia, kini kasus tersebut dikabarkan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh lembaga swadaya masyarakat.

Ketua LSM LPK RI BAI, Suhartono, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan mengumpulkan sejumlah data dan bukti pendukung. Ia menilai, persoalan ini tidak sekadar administrasi pengadaan, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Baca Juga

“Ini menyangkut keterbukaan anggaran. Dinas Pendidikan harus berani terbuka ke publik terkait proses pengadaan Chromebook tersebut. Kalau tidak transparan, patut dipertanyakan ada apa di balik proses itu,” ujar Suhartono kepada KabarJombang.com, Senin (6/4/2026).

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, praktik dalam pengadaan kerap kali tidak lepas dari dugaan “permainan” antara penyedia dan pengguna anggaran. Modus yang disebut antara lain berupa kesepakatan awal hingga dugaan pemberian imbal balik.

“Dalam banyak kasus pengadaan, sering terjadi adanya kesepakatan atau ‘deal’ antara penyedia dan pihak terkait. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya fee atau cashback. Nilainya bisa berkisar antara 10 hingga 25 persen dari total anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suhartono menyebut adanya dugaan penggunaan “pinjam bendera” perusahaan luar daerah untuk menyiasati proses administrasi. Ia bahkan menyinggung adanya sosok berinisial R yang diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek tersebut.

“Biasanya ada pertemuan awal untuk menentukan CV mana yang akan digunakan, termasuk kemungkinan memakai bendera perusahaan luar daerah. Ini sedang kami dalami, termasuk peran pihak-pihak tertentu,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Suhartono memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke APH setelah seluruh data dirasa cukup.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, tidak ada permainan dalam prosesnya. Pelaksanaan pengadaan tersebut menurut dia sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa. “Apanya yang dilaporkan? Proses pengadaan sudah sesuai prosedur. Dari awal saya sudah sampaikan tidak ada pemberian fee dalam pengadaan tersebut. Jadi yang mau dilaporkan itu apa, kami juga bingung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Wor Windari menegaskan pihaknya siap menghadapi jika memang ada laporan yang masuk, namun ia memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan Chromebook tersebut. Disinggung terkait dengan berapa nilai dan siapakah pemenang chromebook tersebut, Wor Windari hanya diam tanpa memberikan konfirmasi. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring rencana pelaporan oleh LSM ke aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan serta transparansi dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.

TIMELINE BERITA

Berita Terkait