Kasatlantas Jombang: Keluhan Warga Terkait PKB, Bukan Perpanjangan STNK

Warga sedang ingin memperpanjang STNK. (Ilustrasi AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul pemberitaan terkait keluhan warga soal perpanjangan STNK yang disebut harus sesuai dengan KTP pemilik, pihak Satlantas Polres Jombang memberikan klarifikasi melalui hak jawab. Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, menegaskan bahwa informasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Itu bukan perpanjangan STNK, tapi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sepenuhnya kewenangan Bapenda Provinsi,” tegasnya dalam hak jawab yang ia berikan, kamis (23/4/2026). Menurutnya, proses yang dikeluhkan warga sebenarnya adalah pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor bukan perpanjangan STNK sebagaimana yang dipahami sebagian masyarakat.

Baca Juga

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara instansi terkait. Untuk pajak tahunan (PKB), seluruh kebijakan, termasuk persyaratan administrasi dan besaran biaya tambahan, berada di bawah kendali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Satlantas Polres Jombang hanya memiliki kewenangan pada layanan registrasi dan identifikasi kendaraan, seperti penerbitan STNK baru, perpanjangan lima tahunan, serta pengecekan fisik kendaraan. “Di kami, Satlantas hanya menangani STNK lima tahunan, termasuk mutasi kendaraan yang meliputi cek fisik kendaraan. Untuk pajak tahunan, sepenuhnya bukan ranah kami,” imbuhnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Satlantas berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di lapangan. Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bapenda Provinsi Jawa Timur masih dalam proses konfirmasi terkait kebijakan yang dikeluhkan warga tersebut.

Dalam berita sebelumnya, warga Jombang yang sedang mengurus pajak kendaraan bermotor mengaku, merasa dipersulit oleh aturan sinkronisasi data KTP yang berujung pada pembengkakan biaya (https://kabarjombang.com/liputan-khusus/perpanjang-stnk-di-jombang-ribet-polisi-bukan-wilayah-kami/). R atau Rojiful Mamduh SAP, warga dusun Bakalan Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro Jombang, sebelumnya juga sudah menulis permasalahan yang dialami ke Jawa Pos sejak seminggu yang lalu namun belum tayang.

Berita Terkait