SC Muktamar NU Pertegas Larangan Menteri Maju dalam Bursa Ketum PBNU

Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mempertegas bahwa pejabat yang masih menjabat sebagai menteri tidak dapat maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketentuan tersebut tetap berlaku pada Muktamar ke-35 NU selama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU belum mengalami perubahan.

Baca Juga

Penegasan tersebut disampaikan Ketua SC Muktamar ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori, saat meninjau kesiapan penyelenggaraan Muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, AD/ART NU secara jelas melarang Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik, termasuk sebagai menteri.

“Kalau menurut peraturan memang tidak diperbolehkan. Ketua dan wakil ketua tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,” ucap dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, usulan perubahan AD/ART tetap dapat diajukan dan dibahas dalam forum Muktamar apabila disampaikan peserta.

Namun, apabila perubahan tersebut disetujui, ketentuan baru tidak akan berlaku untuk proses pemilihan kepengurusan pada Muktamar ke-35, melainkan diterapkan pada muktamar berikutnya.

“Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang,” ujarnya.

Menurut KH Ahmad Said Asrori, pembatasan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Rois, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, sekretaris masih diperbolehkan merangkap jabatan sebagai menteri sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

“Untuk rois, untuk ketua, dan untuk wakil ketua itu tidak boleh menjabat, merangkap jabatan dengan partai politik, dengan menteri. Menteri itu kan jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh,” ungkapnya.

Selain menegaskan aturan pencalonan, SC Muktamar ke-35 NU juga terus mematangkan materi persidangan.

Berbagai usulan dari pengurus wilayah (PW), pengurus cabang (PC), hingga kalangan pondok pesantren telah dihimpun sebagai bahan pembahasan dalam forum tertinggi organisasi tersebut.

Ia mengatakan, sebagian materi telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri.

Sementara usulan yang belum tuntas akan dibahas pada Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

“Dari SC, persiapan materi-materi dari usulan-usulan dari berbagai pengasuh pondok pesantren, dari PC, dari PW sudah masuk. Kemarin sudah didahului dengan Munas dan Konbes di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri. Yang belum dibahas, nanti akan dibahas di Tambakberas nanti,” pungkasanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus mematangkan berbagai macam persiapan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada 27–31 Agustus 2026.

Melalui koordinasi dengan panitia lokal, Pemkab Jombang mengerahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan agenda nasional tersebut berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

 

 

Berita Terkait