JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengadaan Chromebook senilai Rp 4,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang terus bergulir dan kian memanas. Sejumlah temuan lapangan serta keterangan sumber mengarah pada indikasi adanya praktik pengondisian dalam proses penentuan penyedia.
Berdasarkan penelusuran, penyedia yang tercatat secara administratif berasal dari luar daerah. Namun, informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap dugaan adanya peran pihak lokal dalam mengatur jalannya proses pengadaan.
“Secara dokumen memang vendor luar Jombang. Tapi di lapangan, ada dugaan pengaturan oleh pihak tertentu dengan memanfaatkan perusahaan sebagai ‘bendera’,” ujar sumber tersebut.
Praktik yang kerap disebut sebagai “pinjam bendera”, menurut sumber, diduga bukan kali pertama terjadi. Pola serupa disebut pernah muncul dalam sejumlah proyek lain, termasuk pengadaan program seragam gratis, di mana pemenang tercatat berasal dari luar daerah, namun diduga dikendalikan oleh pihak tertentu di dalam.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk memastikan kebenarannya.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan sistem E-Purchasing melalui E-Katalog versi 6 (V6). Sistem ini pada dasarnya dirancang untuk mempercepat dan mengefisienkan proses pengadaan, dengan dua metode utama, yakni negosiasi dan mini kompetisi.
Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan apabila tidak disertai pengawasan ketat.
Pada metode mini kompetisi, misalnya, dugaan pengondisian dapat terjadi melalui penyusunan spesifikasi teknis yang terlalu spesifik dan mengarah pada satu produk atau penyedia tertentu. Selain itu, muncul indikasi adanya penyedia lain yang diikutsertakan hanya sebagai pelengkap administratif, sehingga kompetisi yang terjadi tidak sepenuhnya mencerminkan persaingan sehat.
Sementara pada metode negosiasi, proses yang dilakukan secara terbatas—bahkan dalam beberapa kasus hanya melibatkan satu penyedia—menimbulkan pertanyaan terkait kewajaran harga yang dihasilkan.
“Kalau negosiasi hanya formalitas dan tidak menghasilkan penurunan harga yang signifikan, maka patut dipertanyakan dasar penetapan harganya,” ujar seorang pemerhati pengadaan yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam konteks ini, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sangat strategis. PPK memiliki kewenangan dalam menentukan metode pengadaan, menyusun spesifikasi teknis, hingga menetapkan penyedia.
Menanggapi hal tersebut, staf LPSE Kabupaten Jombang, Isbiantoro, menegaskan bahwa LPSE tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan.
“LPSE hanya menyiapkan sistem dan akun. Yang membuat paket dan menentukan metode itu PPK dari Dinas Pendidikan. Semua akses ada di mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam sistem E-Katalog V6, seluruh proses pemilihan metode—baik negosiasi maupun mini kompetisi—sepenuhnya berada di tangan PPK, Kepala Dinas, termasuk dalam menentukan jalannya tahapan pengadaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait metode yang digunakan maupun detail proses pengadaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat tanggapan.
Minimnya keterbukaan informasi ini memicu meningkatnya perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong agar dilakukan audit independen guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, transparansi dinilai penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran pendidikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Apabila dugaan pengondisian tersebut terbukti, maka hal ini tidak hanya berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga dapat berdampak pada keuangan daerah serta kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Jombang.
Redaksi KabarJombang.com akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
-
30 Maret 2026, 16:43
Pengadaan Chromebook Rp 4,8 Miliar di Disdikbud Jombang Disorot, Dugaan Fee Mencuat
-
30 Maret 2026, 18:02
Salah Rumus, Dalih Disdikbud Jombang Minta PPPK Ulangi Tanda Tangan Berkas THR
-
1 April 2026, 14:57
Honor Guru Keagamaan di Jombang Macet, Administrasi Jadi Kambing Hitam
-
Dibaca Saat ini 2 April 2026, 16:46
Pengadaan Chromebook Rp 4,8 Miliar Disdik Jombang Memanas, E-Katalog Diduga Dikondisikan








