Razia Tempat Hiburan Malam di Mojoagung Jombang, Petugas Gabungan Temukan Miras

Caption : Minuman keras yang telah ditemukan petugas gabungan (17/4/2022)./Ema/
  • Whatsapp

MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Hiburan malam di Jombang belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti Petugas Gabungan Polsek Mojoagung dan Koramil masih menemukan miras di tempat karaoke saat melakukan razia di cafe M X X X X X X pada Minggu (17/4/2022) dini hari.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmodjo Rumantyo mengatakan, dari razia tempat karaoke tersebut, petugas menemukan botol miras berbagai merek.

Baca Juga

“Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung. Di tempat kasir, kami juga menemukan botol miras yang masih berisi,” jelasnya.

Total keseluruhan miras yang telah di temukan Ini sebanyak 3 botol, dan 2 botol tutup merah minuman sisa, di tambah lagi satu ceret tempat minum. “Total keseluruhan hasil miras yang telah kami temukan ini sebanyak 3 botol, 2 botol tutup merah minuman sisa dan sisa lainnya kami campur di ceret,” jelasnya.

Menurutnya, penyitaan miras ini berdasarkan Perda Nomor no. 9 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perda no. 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan perda no. 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.

Usai diamankan petugas gabungan, para pengunjung dan pemandu karaoke diminta kartu identitasnya masing-masing, diketahui terdapat 20 orang yang menyertakan identitas.

“20 orang yang menyerahkan identitas, dan yang tidak mempunyai identitas kami minta untuk membuat surat pernyataan,” tukasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait