GP Ansor: Pemkab Jombang Harus Serius Tertibkan Karaoke Ilegal, Jangan Hanya Seremonial

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Jombang, mendesak Satpol PP segera melakukan penertiban tempat karaoke tak berizin di Kota Santri.

Ketua PC GP Ansor Jombang, Zulfikar Damam Ikhwanto mengatakan, upaya pembinaan atau penertiban oleh Satpol PP harus maksimal, tidak hanya seremonial semata. Artinya, tidak ada tebang pilih yang bersifat sementara seperti yang selama ini sering terjadi.

Baca Juga

“Yang kami minta itu keseluruhan (tempat karaoke-red) dibina, bukan hanya seremonial. Tindak lanjut penyegelan juga jika memang tak memiliki izin operasional,” tandasnya kepada KabarJombang.com, Senin (25/4/2022).

Pria yang kerap disapa Gus Anto ini menyampaikan bahwa Satpol PP harus tegas dan jelas, dalam upaya memberantas segala bentuk kemaksiatan, penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum.

“Apalagi, dulu selama pandemi hingga kini masih banyak kegiatan masyarakat yang dilarang, hingga banyak PKL yang diminta tutup lebih awal. Tapi di sisi lain masih banyak tempat karaoke (ilegal) dengan begitu mudah dan aman melakukan kegiatan yang jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Selain mendesak pembinaan terhadap tempat karaoke, pihaknya meminta Pemkab Jombang agar merealisasikan nilai-nilai religius dalam mengambil kebijakan dan menyusun rencana pembangunan Kabupaten Jombang.

“Pemerintah daerah juga harus melibatkan organisasi kepemudaan dalam upaya menentukan kebijakan yang berpengaruh pada sendi-sendi kemasyarakatan,” kata Gus Anto.

Ia menegaskan jika pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas, dengan menutup semua tempat karaoke yang ada di Kabupaten Jombang.

“Kami ingin lihat keseriusan pemerintah, terutama penegak Perda (Satpol PP-red),” pungkas Gus Anto.

Meski tak mengantongi izin, puluhan tempat karaoke di Kabupaten Jombang tetap bisa beroperasi dan menjual minuman keras (miras). Meski, begitu tidak ada satupun upaya dari Satpol PP sebagai penegak Perda untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban tempat-tempat karaoke di Kabupaten Jombang.

Seakan legal, tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi. Padahal para pengelola diduga telah melanggar tiga Perda sekaligus. Yakni, Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jombang.

Juga pelanggaran Perda Nomor 9 tahun Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, dan Perda Nomor 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran.

Keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin serta menjual miras.

Pemilik tempat karaoke Cafe Mutiara, Rofik membantah jika di pihaknya menjual minuman keras (miras).

Kendati petugas gabungan menemukan sejumlah miras saat razia pada Minggu (17/2/2022) dini hari.

Tak hanya berkelit, Rofik justru menuding jika tempat karaoke lain di Jombang yang menjual miras.

“Kalau Karaoke yang jual miras, ya di Jombang sana,” kata Rofik.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triyono menegaskan cafe Mutiara yang terletak di Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung, belum mengantongi izin operasional cafe.

“Setelah kami cek, izin cafe Mutiara Mojoagung belum ada,” kata dia, Rabu (20/4/2022).

Ditanya soal perizinan tempat karaoke di Jombang, dirinya mengatakan jika hak perizinan tempat hiburan malam di seluruh Kabupaten Jombang tidak ada dan memang belum ada peraturan yang memperbolehkannya.

 

Tim Liputan : S Ipul, Ema

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait