JOMBANG, KabarJombang.com – Sutarji, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing ke DPRD Jombang. Namun, hingga kini, pengajuan yang telah dilayangkan sejak 30 Juli 2026 tersebut belum mendapatkan kepastian jadwal maupun jawaban resmi dari pihak dewan.
Orik Ardiansyah, selaku Hukum Sutarji, menyayangkan lambatnya respons dari pimpinan DPRD Jombang. Padahal, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keadilan serta menguji dugaan cacat prosedur dan substansi atas pencopotan kliennya dari jabatannya.
“Kami menyayangkan sampai saat ini belum ada kepastian atau jawaban dari pihak dewan terkait surat permohonan RDP yang kami ajukan sejak 30 Juli 2026 lalu,” ujar Orik Ardiansyah saat dikonfirmasi.
Tim Kuasa Hukum Sutarji sempat datang ke DPRD Jombang pada Jumat (4/9/2026), untuk mempertanyakan surat yang mereka layangkan. Namun tak satupun dari anggota dewan yang berhasil mereka temui.
“Hanya bertemu Sekwan, Pak Sekwan ngecek tadi, sudah masuk ke Pak ketua, cuman belum tahu disposisinya ke mana,” kata Orik.
Orik membeberkan, persoalan ini bermula ketika kliennya sempat meneken surat pencabutan pernyataan dan surat permohonan pengunduran diri pada 18 Maret 2026. Menurutnya, surat pernyataan tersebut diteken dalam tekanan psikologis lantaran Sutarji saat itu tengah menjalani penahanan di Mapolres Jombang terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Pihaknya menilai, proses hukum hingga penerbitan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Sutarji sarat akan kejanggalan dan mengarah pada dugaan kriminalisasi. Merasa proses tersebut tidak mencerminkan keadilan, Sutarji kemudian melayangkan surat pencabutan pernyataan dan pengunduran diri secara patut yang diterima pihak Desa Bakalan pada 6 Juli 2026.
Selain itu, Orik menyoroti terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Bakalan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Atas Permintaan Sendiri tertanggal 10 April 2026. Berdasarkan data tim hukum, SK tersebut baru diterima pihak Sutarji pada 23 Mei 2026, yang dinilai melewati batas waktu administratif. Terlebih, penerbitan SK tersebut diduga kuat tidak melampirkan hasil konsultasi wajib dengan Camat Sumobito sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Dengan tidak adanya konsultasi camat serta keterlambatan penyerahan surat, secara hukum SK pemberhentian tersebut mengandung cacat substansi dan cacat prosedur. Kami meminta dewan memanggil pihak-pihak terkait untuk meluruskan hal ini,” tegas Orik.
Klaim Polisi Soal Restorative Justice (RJ)
Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan bahwa penyelesaian perkara tersebut sempat melalui mekanisme restorative justice (RJ) atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Pihaknya juga mengaku telah menerima tembusan terkait surat permohonan hearing tersebut.
“Itu atas kesepakatan kedua pihak,” kata AKP Magribi. “Betul, saya juga ditembusi soal itu,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak DPRD Jombang melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jombang, Danang Praptoko, belum bisa dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan resmi terkait agenda rapat menanggapi aduan masyarakat tersebut.
Duduk Perkara Kasus Sutarji
Kasus yang menyeret Sutarji (57), eks Sekdes Bakalan, bermula dari laporan Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid pada Desember 2025 ke Polres Jombang. Sutarji saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan menerbitkan surat pernyataan jual beli tanah yang peristiwanya terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023 di Kantor Desa Bakalan.
Penyidik kepolisian sebelumnya menduga bahwa surat pernyataan jual beli tanah tersebut mencatut dan memalsukan tanda tangan sejumlah pihak, termasuk kepala desa, menggunakan hasil pindai (scan). Atas dugaan tersebut, tersangka sempat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kendati demikian, seluruh proses hukum, keabsahan administrasi pencopotan jabatan, maupun materi sengketa saat ini tengah diuji melalui upaya hukum lanjutan yang ditempuh oleh pihak pemohon bersama kuasa hukumnya.








