Pasca Ratusan Siswa SMPN 1 Kabuh Diduga Keracunan MBG, Dinkes Jombang Evaluasi SPPG Mangunan

Kondisi peserta didik SMPN 1 Kabuh, Jombang, ketika mendapatkan perawatan medis akibat usai makan menu MBG. (Istimewa)
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang mengevaluasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG Brumbung Mangunan, Kabuh, Jombang, di bawah naungan Yayasan Sehat Tempat Makan Jakarta.

Tindakan ini dilakukan pasca 259 peserta didik SMPN 1 Kabuh diduga mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (2/9/2026).

Baca Juga

Kepala Dinkes Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, mengatakan evaluasi SLHS dilakukan untuk memastikan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan dipenuhi sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami evaluasi SLHS-nya karena kalau memang pihak SPPG mengikuti aturan SLHS seharusnya tidak kejadian seperti ini,” ujar Hexawan saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Menurut dr. Hexawan, pihaknya juga menyarankan pengelola SPPG mengurus kembali SLHS apabila nantinya kembali beroperasi. Langkah tersebut diperlukan agar Dinkes dapat melakukan evaluasi ulang terhadap standar higiene dan sanitasi SPPG.

“Nanti pihak SPPG kalau berjalan lagi saya sarankan untuk mengurus SLHS ulang, biar kami dari pihak Dinkes melakukan evaluasi. Karena kemarin nilainya bagus-bagus semua pada saat sebelum operasional,” katanya.

Selain mengevaluasi SLHS, Dinkes Jombang masih melakukan pemeriksaan terhadap bahan makanan yang diduga berkaitan dengan keluhan yang dialami para siswa.

Sampel tersebut nantinya akan dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi kami masih menduga-duga saja. Sekarang masih melakukan pemeriksaan ke bahan makanannya, nanti dikirim ke BBLK Surabaya,” ujarnya.

Ia menegaskan Dinkes belum dapat memastikan bahan makanan maupun faktor tertentu yang menjadi penyebab kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu dasar untuk mengetahui dugaan penyebabnya.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi berupa suspend terhadap SPPG, Hexawan menjelaskan kewenangan tersebut berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). Dinkes berperan menyediakan data dan informasi terkait aspek kesehatan serta hasil pemeriksaan pangan.

“Masalahnya yang memberikan suspend sepenuhnya berada pada pihak BGN yang memberikan keputusan. Dinkes hanya membuka data, membuka informasi. Perkara disuspend atau tidak itu haknya BGN,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, siswa menerima MBG, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Keluhan kesehatan mulai dirasakan beberapa jam setelah makanan tersebut dikonsumsi, terutama pada sore hingga malam hari.

Kepala SPPG Brumbung Mangunan Kabuh, Cakra Risky Fortuna, sebelumnya mengatakan bahan makanan yang digunakan telah diterima sehari sebelum proses pengolahan.

Ia juga menyebut proses memasak dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau untuk bahannya sudah sesuai juknis karena datangnya H-1, kemudian untuk memasaknya sudah sesuai SOP-nya, tidak melebihi batas sewajarnya,” ungkap Cakra.

Berita Terkait