Praktisi Pendidikan: Pungli Jual Beli LKS SMA di Jombang, Karena Ada Legitimator

Lembar kerja siswa SMA Negeri di Jombang. KabarJombang.com/Daniel Eko/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Praktik pungutan liar (pungli) jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang masih dilakukan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Jombang. Menurut praktisi pendidikan di Kota Santri, karena ada legitimator dalam melaksanakan pendidikan di sekolah.

Praktisi pendidikan Jombang, Suhudi mengatakan, jika dengan dibentuknya dewan pendidikan dan komite sekolah pada tahun 2020 lalu bertujuan untuk membantu sekolah dalam pelaksanaan pendidikan.

Baca Juga

“Dibentuknya dewan pendidikan dan komite sekolah pada tahun 2002 lalu untuk membantu sekolah dalam melaksanakan pendidikan di sekolah, bukan malah jadi legitimator pada kebijakan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan,” tutur Dekan FKIP Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ini kepada KabarJombang.com, Kamis (11/3/2021).

Menurut Suhudi, jika jual beli LKS dilakukan pihak sekolah maka hal tersebut jelas masuk dalam pidana. Dan pihaknya menyarankan jika bersikap jujur merupakan hal utama dalam pendidikan.

“Jika memang itu jual beli LKS (pungli), maka jelas ya pidana. LKS itu kan urusan kecil dan jangan-jangan dibackup oleh komite sekolah. Selaku praktisi pendidikan saya melihat ya biasa saja, karena tidak ada yang luar biasa. Saran saya jujur adalah sikap yang paling utama dalam pendidikan,” katanya.

Ia juga mengatakan jika kasus LKS seperti ini sudah ada sejak zaman dulu, dan pihaknya juga sempat meminta audiensi namun tidak pernah ada respon.

“LKS itu masalah dari zaman bahula. Untuk kasus Jombang sendiri saya belum pelajari, yang jelas saya minta audensi tidak pernah direspon,” ungkapnya.

Disamping itu pihaknya beranggapan bahwa pada kondisi pandemi Covid-19 ini para Kepsek, Guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan menahan diri untuk melakukan pungli.

“Dalam masa pandemi ini Kepala Sekolah, Guru, enaga kependidikan, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan menahan diri untuk mengadakan pungli. Kalau LKS kan bisa diambilkan dari dana BOS dan Bos ada jelas mekanismenya” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait