Miliaran Rupiah Masuk dari Pengadaan LKS di Jombang Setiap Tahun

Ilustrasi bacakan LKS
Ilustrasi bacakan LKS
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Praktik jual beli lembar kerja siswa yang dilakukan pihak sekolah kepada peserta didik SMA di Kabupaten Jombang, mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengadaan LKS.

Praktik pungutan liar jual beli LKS SMA di Kabupaten Jombang, itu tidak terlepas dari kebijakan sekolah hingga Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Menurut sumber terpercaya KabarJombang.com, menjelaskan alur pengadaan lembar kerja siswa yang ada di Kota Santri, mulai dari guru mata pelajaran yang tergabung di MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) hingga Cabdisdik Jawa Timur di Kabupaten Jombang.

“Jalurnya itu melalui Dinas Pendidikan Provinsi memasukan satu nama penerbit, nanti dikirim ke perwakilan kanwil atau intinya itu ke perwakilan Dinas Pendidikan. Kemudian nama penerbit itu nanti direkomendasikan ke guru mata pelajaran atau guru MGMP. Ketika MGMP selesai membuat naskah LKS dan kemudian dicetak pada penerbit yang telah ditunjuk,” jelasnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (13/3/2021).

Menurut sumber ini alur fee LKS yang dijual itu ada pembagiannya mulai dari kepala sekolah, sekolah, korwil, Ketua MGMP dan anggota per mata pelajaran.

Kepala sekolah mendapat 5 persen, sekolah dapat 15 persen lebih banyak dari kepala sekolah, kemudian ketua MGMP kisaran dapat 2,5 persen, anggota MGMP dapat 5 sampai 15 persen.

Jika dihitung harga LKS yang beredar di sekolah menengah atas Kabupaten Jombang, dengan harga Rp 240 ribu mendapatkan 15 buku, setara perbuku berkisar Rp 15 ribu dinilai narasumber ini terlalu mahal. Di pasaran penerbit LKS harga paling mahal ke tangan siswa adalah Rp 10 ribu.

“Saya menilai harga kisaran Rp 15 ribu per LKS itu terlalu mahal. Umumnya adalah Rp 10 ribu dan itupun sudah dibagi keuntungannya dengan kepala sekolah dan lain-lainnya yang sudah saya sebutkan tadi,” ungkapnya.

Ia menduga jika penerbit atau penyedia LKS tersebut tidak mau meraup keuntungan kecil sekitar seribu hingga dua ribu, melainkan mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Jika menilik Oplah SMA Negeri di Kabupaten Jombang, dia menyatakan kurang lebih ada diangka 80 sampai 100 ribu, sehingga uang yang digunakan dalam pengadaan ini luar biasa besar.

“Kalau dihitung secara kasaran, jumlah siswa per kelas kita rata-rata sekitar 250 siswa dikali tiga kelas menghasilkan 750 siswa per SMA. Kemudian dikali 12 SMA Negeri yang ada di Jombang, menghasilkan jumlah siswa sekitar 9.000 siswa,” katanya sambil melakukan penghitungan.

Jika buku yang dipasarkan sekitar 15 buku maka dikali jumlah siswa 9 ribu menghasilkan total buku 135 ribu buku yang diproduksi. Harga buku dibuat rata-rata Rp 15 ribu kali 135.000 menghasilkan uang Rp 2,25 miliar.

“Itu hanya satu semester saja, kalau dua semester bisa mencapai Rp 4,5 miliar rupiah setahun dari pengadaan LKS di Kabupaten Jombang,” tandasnya.

Larangan penjualan LKS ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Beredarnya LKS telah melanggar Permendikbud.

Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan.

LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.

Harga LKS SMA di Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
Harga LKS SMA di Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Istimewa/
Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait