JOMBANG, KabarJombang.com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, memanggil Kepala Desa dan Sekertaris Desa, Panitia PTSL Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, terkait dugaan punggutan liar (Punggli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelumnya pihak Inspektorat Jombang, juga sudah memanggil terkait kasus tersebut untuk hasil pemeriksaan. Namun hingga saat ini pihak Inspektorat Jombang belum bukak suara terkait pemanggilan kedua aparat desa tersebut.
Sementara pihak Kejari Jombang, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut, Siswoyo staf Kasi Intel Kejari Jombang, mengatakan bukan dipanggil tetapi diundang untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugan pungli PTSL.
“Kemarin kan fersi klarifikasi dari pelapor, sekarang giliran klarifikasi terlapor untuk menjelaskan persoalan tersebut. Sampai saat ini Kades Sumberjo belum datang. Datang tidaknya kurang tahu ini kan waktunya masih panjang, belum tahu bisa saja nanti datangnya jam 3,”kata Siswoyo pada KabarJombang.com Kamis (23/1/2025) siang.
Terpisah Kepala Desa Sumberjo, Hariono dan Sekertaris Desa Sutrisno saat di konfirmasi terkait pemanggilan tersebut via telephon Kamis (23/1/2024) siang tidak ada respon.