JOMBANG, KabarJombang.com – Dua warga Kabupaten Jombang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air, pada bulan Juli 2025.
Kedua korban, Fitria Rahmatul Umamah dan Ana Aisyatur Rohma, merupakan kakak beradik asal Dusun Kedungmlati, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang, mereka sempat dipaksa bekerja menjalankan judi online dan mengalami kekerasan selama disekap di negara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Dwi, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima setelah adanya informasi dari Disnaker Jember.
“Kami mendapat informasi dari Disnaker Jember bahwa ada warga Jombang yang bermasalah di Kamboja. Setelah kami telusuri, benar bahwa keduanya adalah Fitria dan Ana,” jelas Dwi, Kamis (14/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Jombang bergerak cepat dengan berkoordinasi lintas lembaga, mulai dari Polres Jombang, Polda Jawa Timur, BP3MI, KP2MI, hingga Disnaker Provinsi Jawa Timur. Komunikasi intensif juga dilakukan dengan KBRI di Kamboja untuk memastikan keselamatan kedua korban.
“Pihak KBRI meminta lokasi pasti mereka agar bisa segera diamankan. Alhamdulillah komunikasi kami lancar, dan dalam waktu kurang dari dua bulan, keduanya berhasil kami pulangkan,” ujarnya.
Menurutnya, kedua korban berangkat ke luar negeri akhir Desember 2024 setelah tergiur tawaran kerja bergaji besar dan proses pemberangkatan yang cepat. Modus seperti ini, merupakan salah satu ciri dari praktik TPPO.
“Selama perjalanan mereka sudah curiga karena tidak langsung dibawa ke Kamboja, tetapi transit dulu di Singapura dan Thailand. Setibanya di sana, mereka justru dipaksa mengoperasikan judi online dan bahkan dijualbelikan,” paparnya.
Selama di Kamboja, Fitria dan Ana mengalami kekerasan fisik serta ancaman dari pihak yang menahan mereka.
“Mereka dipukul dan bahkan diancam akan diambil matanya bila tidak mencapai target kerja yang ditentukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa keberangkatan kedua korban tidak melalui jalur resmi maupun agensi tenaga kerja. Keduanya awalnya bekerja di Bali sebelum ditawari seseorang untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat.
“Mereka tidak berangkat lewat agensi. Hanya ditawari orang di Bali, dijanjikan gaji besar dan diberangkatkan dalam waktu singkat. Namun setelah di Kamboja, gaji yang diterima tidak sesuai janji,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak yang menawari pekerjaan itu tidak pernah menyebutkan negara tujuan, melainkan hanya mengatakan akan bekerja di luar negeri. Kedua korban juga tidak berani menunjukkan identitas orang tersebut karena diduga telah menandatangani semacam perjanjian.
“Awalnya mereka hanya diberi tahu akan kerja di perusahaan luar negeri tanpa tahu nama perusahaan dan negaranya. Ini bentuk klasik dari jebakan TPPO,” tegas Dwi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi. Disnaker Jombang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani dan mencegah tindak pidana perdagangan orang.
“Kami bersyukur keduanya sudah kembali dengan selamat. Ini menjadi pelajaran penting agar warga lebih berhati-hati dan selalu memastikan keberangkatan kerja dilakukan secara legal,” pungkas Dwi.









