Dampak PHK Massal, Buruh PT SGS Dirikan Tenda Protes di Depan Disnaker Jombang

Puluhan buruh korban PHK PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendirikan tenda  di depan Kantor Disnaker Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan kayu PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendirikan tenda aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial segera dilakukan melalui proses mediasi.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa aksi tersebut muncul karena hingga kini mediasi tripartit yang melibatkan serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah belum juga terlaksana.

Baca Juga

“Kami berharap mediasi bisa segera dilakukan. Gugatan ke pengadilan merupakan tahapan selanjutnya, tetapi yang menjadi prioritas saat ini adalah penyelesaian melalui jalur mediasi,” ujar Hadi saat ditemui, Jumat (17/7/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihak serikat telah dua kali melakukan perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan titik temu sehingga pekerja meminta pemerintah mengambil peran sebagai mediator.

Menurut Hadi, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 1.286 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 52 pekerja masih bertahan untuk memperjuangkan hak-haknya karena menilai keputusan perusahaan telah merugikan mereka.

Ia mengatakan para pekerja yang masih bertahan berharap hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempersoalkan PHK, serikat buruh juga mempertanyakan alasan perusahaan yang mengaku mengalami kerugian. Hadi menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena, menurutnya, perusahaan justru memanfaatkan tenaga kerja alih daya untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh karyawan tetap.

“Menurut kami, pekerjaan yang dialihkan itu merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan sehingga tidak semestinya diserahkan kepada tenaga outsourcing,” tegasnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah mekanisme pembayaran uang pesangon. Serikat buruh menyebut perusahaan hanya menawarkan pembayaran sebesar separuh dari nilai yang diharapkan dengan sistem angsuran selama sepuluh bulan.

Hadi menilai skema tersebut akan semakin membebani pekerja yang kehilangan penghasilan karena mereka membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun memulai usaha baru.

“Kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah konkret dari perusahaan maupun Disnaker untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perwakilan pekerja serta berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat jumlah pekerja yang terdampak cukup besar.

Menurut Isawan, proses mediasi akan segera dijadwalkan setelah seluruh dokumen administrasi dari para pihak dinyatakan lengkap. Ia menjelaskan bahwa berkas dari serikat pekerja baru diterima pada hari yang sama sehingga tahapan administrasi kini mulai diproses.

“Jika dokumen sudah lengkap, kami akan mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi untuk mendengarkan penjelasan masing-masing terkait kronologi dan pokok permasalahan,” jelas Isawan.

Disnaker mencatat terdapat 1.286 pekerja yang terdampak PHK dalam kasus tersebut. Terkait dugaan penggunaan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang diberhentikan, Isawan menegaskan pihaknya masih akan melakukan pendalaman berdasarkan data dan informasi yang disampaikan selama proses mediasi.

Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja akan menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berharap proses dialog ini dapat menjadi jalan keluar yang baik sehingga penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara kondusif melalui koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja,” pungkasnya.

Berita Terkait