DLH Jombang: Tak Sesuai Kaidah Lingkungan, Pengolahan Limbah Telur Temuwulan Harus Ditutup

Tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
Tempat pengolahan limbah telur di Temuwulan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/Slamet Wiyoto/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, meminta pengolahan limbah telur di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak, berhenti beroperasi sementara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum menuturkan seusai melakukan verifikasi ke lapangan langsung, bahwa pengelolaan limbah telur di Desa Temuwulan, Kecamatan Perak tidak sesuai dengan kaidah lingkungan.

Baca Juga

“Pengelolaan limbah telur di Temuwulan, Perak ini belum berizin jadi harus berizin terlebih dahulu, karena banyak aspek yang harus diperhatikan mulai dari lingkungan hingga IMB-nya,” kata Ulum kepada kabarjombang.com, Selasa (24/8/2021).

Pihaknya menekankan, agar kepala desa Temuwulan selaku pemilik usaha pengolahan limbah telur untuk mengurus izin terlebih dahulu, dan menghentikan operasi sementara waktu.

Setelah itu kata Kadis Lingkungan Hidup Jombang yang baru menjabat ini akan dilakukan pendamping setelah izin telah terpenuhi.

“Verifikasi lapangan kemarin, kami mendorong agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum izin terpenuhi. Karena itu menyangkut zona peruntukannya seperti apa, tata ruangnya, setelah ada izin kami nanti lakukan pendamping,” kata Ulum menegaskan.

Iklan Bank Jombang 2024

TIMELINE BERITA

Berita Terkait