JOMBANG, KabarJombang.com – Kebijakan sekolah menegah atas negeri di Kabupaten Jombang, yang mewajibkan orangtua siswa membeli buku pelengkap dan lembar kegiatan siswa (LKS) dengan nilai tidak wajar merupakan perbuatan pungli (pungutan liar) dan melanggar hukum, karena sudah dilarang diperjual belikan oleh Kemendikbud.
“Kita akan lakukan pengecekan apakah itu benar- benar dilakukan oleh komite sekolah. Kami menerima informasi LKS baru kemarin. Sehingga besok kita cek lapangan,” kata Kepala Seksi Sekolah Menengah Atas Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Jombang, Aisyah kepada KabarJombang.com, Kamis (11/3/2021).
Untuk memastikan kebenaran beredarnya LKS ke tangan pelajar SMA di seluruh wilayah Jombang, Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Jombang akan menemui para pengajar beserta kepala sekolah secara langsung.
Menurut Aisyah, beredarnya LKS diakuinya tidak efisien. Sebab pelajaran dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau online.
“Maka dari itu untuk memastikan, kami akan cek ke lapangan, untuk konfirmasi secara langsung terlebih dahalu kepada bapak/ibu guru maupun kepala sekolah yang bersangkutan. Biar semuanya fer,” katanya.
Aisyah juga membenarkan jika LKS dilarang beredar, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Modus Jual Beli LKS SMA Negeri di Jombang
Menurut ED, salah satu siswa SMA Negeri di Kabupaten Jombang. Dia membeli buku LKS ke sekolah Rp 200 di semester ganjil. Sedangkan untuk semester genap nanti, pelajar kelas 2 ini bersiap membayar kembali.
“Dua ratus ribu itu dapat LKS sekitar 15. Saya rasa ketika pandemi covid-19, LKS ada yang kurang terpakai. Sebab guru mengajar secara online kadang tidak memakai patokan LKS, tapi patokan lain,” katanya pada kabarjombang.com, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut ED, pembeli LKS itu kurang efisien dan tidak ekonomis. Karena pembagian LKS dirasa sangat telat kedatangan disaat semester telah berjalan.
“Ini LKS semester kemarin masih kerasa baru bukunya. Eh semester genap ini katanya mau turun lagi. Padahal beberapa bulan lagi saya sudah naik kelas 3, kan ini nanti jadinya percuma,” tambahnya.
“LKS-nya suruh ambil, bayarnya belakangan nggak papa. Tapi kan kasihan orang tua kalau gini. Yang kemarin kurang maksimal pemanfaatannya, sekarang disuruh beli lagi,” tandas ED.
Lebih lanjut, ia menceritakan guru kelasnya lebih memberikan tugas atau materi melalui google. Hanya beberapa guru saja yang memberikan tugas LKS, selebihnya LKS itu hanya disuruh buka dan dibaca.
Sementara salah seorang wali murid SMA Negeri di Kota Jombang, NN menuturkan, untuk buku bahan ajar semester genap dipungut uang hingga ratusan ribu.
“Kemarin ambil buku (LKS) tidak dikasih kuitansi, hanya diminta tanda tangan di buku besar. Mungkin ini modusnya, supaya tidak ada bukti,” tuturnya.
Larangan penjualan LKS ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Beredarnya LKS telah melanggar Permendikbud.
Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan.
LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.
-
10 Maret 2021, 14:03
Sudah Dilarang, Sekolah SMA di Jombang Masih Jual LKS ke Siswa
-
11 Maret 2021, 18:19
Praktisi Pendidikan: Pungli Jual Beli LKS SMA di Jombang, Karena Ada Legitimator
-
Dibaca Saat ini 12 Maret 2021, 6:30
Pungli Jual Beli LKS di Jombang, Cabang Dinas Pendidikan Jatim Kecolongan
-
13 Maret 2021, 15:35
Jual Beli LKS di Jombang, Antara Komisi yang Menggiurkan dan Kolusi
-
13 Maret 2021, 19:13
Miliaran Rupiah Masuk dari Pengadaan LKS di Jombang Setiap Tahun
-
15 Maret 2021, 14:20
Indikasi Pungli Jual Beli LKS Juga Terjadi di MAN Kabupaten Jombang
-
16 Maret 2021, 18:55
Meski Tak Efektif, Siswa MAN di Jombang Diwajibkan Beli LKS
-
17 Maret 2021, 19:33
Modus Sekolah MAN di Jombang Berbisnis LKS, LInK: Berpotensi Jadi Kasus Pidana