Warga Dusun Piak Jombang Protes Rencana Pendirian Pabrik di Atas Lahan Hijau

Pabrik Berdiri di Atas Lahan Hijau, Warga Piak Jombang Protes
Spandung penolakan rencana pendirian pabrik di atas lahan hijau di Dusun Piak, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.Slamet
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Warga Dusun Piyak, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memprotes rencana pendirian pabrik di dusun setempat. Lantaran pabrik tersebut berdiri di atas lahan hijau.

Protes tersebut dilakukan warga dengan memasang spandung penolakan di dekat lahan yang konon kabarnya akan didirikan pabrik biskuit. Dalam spanduk itu tertulis “Tuan-tuan kembalikan lahan kami untuk pertanian, di sini bukan untuk pabrik kamu”.

Baca Juga

Kepala Dusun Piak, Desa sembung, Sudibyo mengaku tak mengetahui siapa yang memasang spanduk penolakan tersebut. Namun, dari kabar yang diterima pihaknya, spanduk penolakan itu dipasang oleh warga setempat. Ia pun tak menampik jika sering kali menerima pertanyaan seputar pembangunan di lahan tersebut.

“Saya tidak tahu yang memasang siapa, mungkin warga di sini. Tapi sejatinya tanah itu merupakan tanah perorangan. Kabarnya lahan itu akan didirikan pabrik atau perumahan, padahal lahan tersebut merupakan lahan hijau bukan untuk pabrik,” kata Sudibyo.

Sudibyo mengungkapkan, dirinya tak mengetahui secara pasti proses pembangunan di lahan tersebut. Namun, jika dilihat dari luasan jembatan yang dibangun di atas saluran irigasi, dimungkinkan lahan tersebut akan dibangun sebuah pabrik. Selama ini, kata Sudibyo, pemilik lahan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Diiliat dari lebar jembatanya pastinya buat perusahan. Selama bagun jembatan pun juga tidak pernah izin ke desa. Lahan tersebut adalah lahan hijau kalau bisa betubah namanya Indonesia apa yang tidak bisa berubah. Lahan hijau jadi kuning, saya juga tahu,” terangnya.

Protes warga tersebut ditanggapi Ketua LSM Kompak Lutfi Utomo. Menurutnya, Pemkab Jombang semestinya tidak mengizinkan adanya pembangunan pabrik di lokasi lahan hijau tersebut. Sebab akan melanggar Perda RTRW yang sudah ada. Selain itu, pendirian pabrik di lokasi itu akan merusak saluran irigasi pertanian yang sudah ada.

“Pemkab Jombang hendaknya konsisiten untuk kepentingan industri tetapi dimaksimalkan ke utara sungai brantas yang areanya mencapai puluhan ribuan hektar,” kata Lutfi kepada KabarJombang.com.

Selain itu bila pembangunan industri dikonsentrasikan ke utara sungai brantas berpotensi untuk menyerap tenaga kerja masyarakat sekitar dan pemerintah juga bisa fokus dalam pengawasan limbah industri. Menurut Lutfi, pergeseran bangunan industri secara masif ke wilayah selatan sungai brantas dengan merubah area pertanian menjadi industri adalah sebuah ancaman serius bagi ketahanan pangan Kabupaten Jombang.

“Perubahan area pertanian menjadi area industri yang liar mengindikasikan tanpa adanya kajian yang komprehensif sehingga tidak menghasilkan tata kelola ruang yang akuntabel. Untuk itu kami menolak keras perubahan lahan pertanian yang luasnya puluhan hektar Dusun Piak, Desa Sembung, Perak menjadi lahan industri,” tandas Lutfi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait