JOMBANG, KabarJombang.com – Ketidakjelasan regulasi perlindungan lahan pertanian kembali menjadi sorotan DPRD Jombang. Komisi B menilai pemerintah daerah belum memiliki kendali yang kuat dalam mencegah alih fungsi sawah, terutama karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tak kunjung diterbitkan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyusutan lahan produktif yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ia menilai penurunan tersebut tidak dapat dilepaskan dari belum optimalnya pelaksanaan Perda LP2B di lapangan akibat absennya aturan turunan.
“Perda itu sudah ada, tetapi tanpa Perbup pelaksanaannya menjadi tidak maksimal. Kami sudah mendorong agar Perbup LP2B segera diselesaikan, namun sampai sekarang kami belum mendapatkan kejelasan,” ungkap Anas saat diwawancarai, Senin (17/11/2025).
Anas menegaskan pihaknya akan menggelar pengecekan lapangan sekaligus memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan soal perubahan data LP2B. Berdasarkan pendataan 2023, luas lahan pertanian di Jombang tercatat sekitar 36 ribu hektare. Kini, luas tersebut disebut-sebut menyusut hingga seribu hektare.
“Ini harus dijelaskan secara resmi. Kami ingin tahu apa penyebab perubahan data itu dan apakah benar terjadi penurunan faktual di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan data antara Dinas Pertanian dan Dinas PUPR disebut turut memperparah persoalan. Menurut Anas, kedua instansi tersebut kerap memiliki penafsiran berbeda mengenai status sebuah lahan.
“PUPR kadang menganggap suatu lahan bisa dialihfungsikan, sementara Dinas Pertanian mengatakan itu masih lahan pertanian aktif. Ketidaksinkronan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Komisi B menilai lemahnya sosialisasi regulasi turut menjadi pemicu maraknya pembangunan di area pertanian, terutama di pedesaan. Warga disebut kerap mendirikan bangunan tanpa memahami batasan dan aturan tata ruang.
“Banyak yang langsung membangun rumah atau bangunan lain di atas lahan pertanian tanpa mempertimbangkan izin. Karena masyarakat memang tidak paham aturannya,” kata Anas.
Ia meminta pemerintah daerah lebih masif melakukan penyuluhan tata ruang agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum maupun dampak ekologis dari alih fungsi lahan.
Anas mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh penyusutan sawah, mengingat sektor pertanian merupakan penopang utama kebutuhan pangan di Jombang.
“Kalau alih fungsi dibiarkan, lahan pertanian kita terus tergerus. Pertanian ini fondasi kehidupan. Pemerintah harus hadir memastikan keberlanjutannya,” tandasnya.









