JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah ramai diberitakan adanya kendaraan yang parkir di atas trotoar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menggencarkan patroli rutin di kawasan jalur tertib lalu lintas, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Jombang, Sugianto.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan utama di pusat kota Jombang, di antaranya Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jalan Ahmad Yani, serta Jalan KH Wahid Hasyim.
Sugianto menjelaskan, patroli ini difokuskan pada penertiban parkir kendaraan yang melanggar aturan, khususnya di kawasan jalur tertib lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
“Penertiban ini masih bersifat imbauan kepada para pengguna parkir. Patroli seperti ini rutin kami lakukan setiap hari di kawasan tertib lalu lintas,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang menjadi perhatian utama adalah kendaraan yang parkir di atas trotoar dan jalur sepeda. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara jalur sepeda memiliki fungsi khusus yang tidak boleh digunakan sebagai area parkir.
“Dari hasil patroli hari ini, masih ditemukan satu dua pengguna parkir yang melanggar, terutama mobil dan sepeda motor dari luar kota yang kurang memahami aturan,” jelasnya.
Meski demikian, Sugianto mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Jombang dalam mematuhi aturan lalu lintas. Ia menilai sebagian besar warga lokal sudah memahami fungsi trotoar dan jalur sepeda.
“Alhamdulillah, masyarakat Jombang sendiri sudah banyak yang sadar bahwa trotoar bukan tempat parkir,” pungkasnya.
Dishub Jombang menegaskan akan terus melakukan patroli dan sosialisasi secara berkelanjutan guna menciptakan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.









