Terkait Lurah Jombatan Minta THR Pengusaha, Bupati Jombang: Sudah Kami Beri Sanksi

Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, saat ditemui di Kantor Pemkab Jombang. (Anggraiani).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait permintaan Lurah Jombatan, Jombang, yang kirim surat ke pengusaha mintaTunjangan Hari Raya (THR) parsel lebaran. Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengaku sudah memberi sanksi Lurah Jombatan Kislan.

“Ya, sudah kami beri sanksi. Tadi malam saya sudah panggil Pak Camat Kota dengan Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Jombang. Ini sudah selesai, sudah dipanggil sama camat dan sudah ditarik kembali,” kata Bupati Mundjidah kepada wartawan saat ditemui di kantor Pemkab Jombang, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga

Bupati Mundjidah  menegaskan kembali, jika pihaknya sudah memberikan sanksi dalam bentuk teguran yang disertai dengan surat tertulis.

“Kan teguran itu bisa tertulis dan sudah dilaksanakan. Tadi malam sudah selesai,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kantor Kelurahan Jombatan ini menerbitkan surat permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) parsel lebaran bernomor 400/32/415.53.2/2021. Surat tertanggal 28 April 2021 itu ditanda tangani Lurah Jombatan, Kislan.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait