JOMBANG, KabarJombang.com – Memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh buruh di wilayah Jombang mendapatkan tunjangan sesuai regulasi.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengungkapkan bahwa posko tersebut telah aktif melayani masyarakat sejak Senin (2/3/2026). Dalam pelaksanaannya, Disnaker bersinergi dengan pengawas ketenagakerjaan dari Pemprov Jatim yang berbasis di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang.
Guna memudahkan akses, pemerintah menyediakan dua jalur pelaporan. Layanan tatap muka, pekerja bisa datang langsung ke kantor Disnaker Jombang atau kantor pengawas di BLK.
Layanan Daring, laporan juga bisa disampaikan melalui pesan instan WhatsApp, sehingga pekerja tidak perlu mengalokasikan waktu khusus untuk hadir secara fisik.
“Kami ingin mempermudah akses bagi pekerja yang mengalami kendala. Kolaborasi dengan pengawas provinsi memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Isawan, Kamis (12/3/2026).
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain sebagai tempat melapor, posko ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi perusahaan maupun karyawan mengenai detail perhitungan dan kriteria penerima THR.
Hingga saat ini, posko mencatat belum ada laporan masuk. Angka ini lebih rendah dibanding periode 2025 lalu yang mencatat tiga aduan terkait selisih perhitungan dan keterlambatan pencairan.
Isawan menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, melainkan instrumen penting untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial.
“Pemberian THR adalah bentuk apresiasi perusahaan terhadap dedikasi karyawan. Jika ada kendala teknis, kami sangat menyarankan agar diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur komunikasi bipartit (internal) antara pengusaha dan pekerja sebelum melangkah ke tahap pengawasan resmi,” tutupnya.









