PT HSI Jombang Carut Marut, Sarbumusi dan Disnaker Gelar Pertemuan

Pertemuan Sarbumusi Jombang dengan Disnaker. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya pelanggaran yang  dilakukan PT HSI (Hair Star Indonesia) di Jombang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang (Disnaker) menggelar pertemuan bersama Sarbumusi (Serikat Buruh Muslim Indonesia), Senin (14/6/2021).

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono mengatakan, jika pertemuan kali ini membahas pengaduan yang memerlukan klarifikasi dan difasilitasi. Sebab pada pertemuan sebelumya tidak ada titik temu.

Baca Juga

“Banyak pelanggaran yang dilakukan PT HSI, antara lain THR (Tunjangan Hari Raya) yang belum diberikan sejak tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan yang belum diberikan kepada buruh, gaji dibawah UMK dan masalah PHK,” tutur Luthfi.

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker Jombang mengakui jika berdirinya PT HSI sampai saat ini belum pernah melaporkan terkait peraturan perusahaan, perjanjian kerja, jumlah karyawan ke Pemerintah Jombang melalui Disnaker.

“Saya mendorong Disnaker untuk bertindak tegas, artinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jika  pejabat pemerintah tahu ada pelanggaran wajib ditindak lanjuti, lakukan sidak gabungan, bersama pendeteksi dini (kepolisian dan pengawasan) ke PT tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Ketua DPC Sarbumusi menerangkan, jika beberapa buruh yang ter-PHK dikarena hal sepele seperti menanyakan perihal gaji maupun THR. Adapun juga perusahaan tersebut melakukan tunggakan penggajian kepada buruh sebanyak 3 kali sebab 6 minggu belum dibayar.

“Perusahaan ini berada di perkotaan tapi mengapa kok luput pengawasan dan  pembinaan. Kemudian hari ini PT HSI menggunakan jasa lawyer dan tetap membawa kasus ini ketingkat selanjutnya,” katanya.

Sementara itu, dirinya berharap agar terciptanya suasana kondusif di Kabupaten Jombang hukum harus ditegakkan, dan perusahan dapat berbenah serta memberikan perbaikan-perbaikan pada kaum buruh.

“Bisalah supaya perusahaan dapat mendaftarkan BPJS secara bertahap. Kemudian gaji dapat diberikan sesuai regulasi yang ada,”pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait