Mabuk, Pemuda Peterongan Jombang Dianiaya 2 Temannya Menggunakan Sajam

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Fanny Indarto (24), warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri, setelah dianiaya Muhammad Martomi alias Sihong (23) yang tak lain temannya sendiri usai pesta miras menggunakan senjata tajam.

Kini Sihong harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Peterongan. Sementara satu pelaku dalam pengejaran polisi.

Baca Juga

Penganiayaan ini bermula saat korban bersama pelaku dan tiga temannya yakni, Adik, Boneng, Sihong dan Lento menggelar pesta minuman keras (miras) pada Sabtu, 15 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB, di rumah kosong Perum Binamarga Desa Keplaksari.

Selanjutnya Andik dan Boneng memanggil Jhon yang sedang tidur di masjid Keplaksari. Karena merasa tersinggung Jhon kemudian menendang Boneng.

Sesaat kemudian mereka bertiga datang ke Perum Binamarga tempat pesta miras, Andik lantas mengadukan kepada korban jika Boneng ditendang Jhon. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung menendang Jhon hingga jatuh.

Sihong yang menyaksikan kejadian itu tidak terima jika temannya ditendang oleh korban. Ia lantas terlibat perkelahian dengan korban.

Setelah terlibat perkelahian, tersangka meninggalkan lokasi dan korban bersama temannya melanjutkan pesta miras. Namun tidak lama kemudian Sihong bersama Lento kembali ke lokasi dengan membawa pentungan kayu. Dan memukul korban mengenai punggung dan kepala.

Lento pun tak tinggal diam, ia mengeluarkan sajam celurit dari balik bajunya. Lantas megayunkan sajam ke korban beberapa kali, serta mengenai tangan kiri korban. Kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi usai melakukan penganiayaan.

“Satu pelaku bernama Muhammad Martomi alias Sihong, warga Desa Nglele Kecamatan Sumobito, sudah kami amankan. Sementara satu orang pelaku menjadi DPO. Kini dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, Selasa (18/5/2021).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah senjata tajam.

“Atas perbuatan ini, pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait