DIWEK, KabarJombang.com –Ratusan pekerja di salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang membenarkan kabar tersebut dan menyebut proses penanganan masih berlangsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan laporan terkait PHK massal tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di bidang hubungan industrial.
“Laporan dari Kabid Hubungan Industrial (HI) masih berproses. Saat ini tercatat lebih dari 200 pekerja yang terdampak,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Disnaker Jombang telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan, yakni HRD PT SGS, untuk membahas kondisi perusahaan serta nasib para pekerja yang terkena PHK.
“Teman-teman mediator sudah berkoordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Kami mendorong adanya komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, PHK dilakukan dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, sekitar 160 pekerja lebih dulu dirumahkan oleh perusahaan.
Sementara pada gelombang kedua, sekitar 170 pekerja lainnya mulai diproses dalam beberapa hari terakhir.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan PHK tersebut diambil sebagai langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi bisnis yang sedang mengalami tekanan.
“Langkah itu dilakukan sebagai bentuk efisiensi agar perusahaan tetap bisa bertahan,” terangnya.
Pemkab Jombang berharap proses penyelesaian hubungan industrial dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak para pekerja yang terdampak PHK, termasuk hak pesangon dan kompensasi lainnya.









