Jalan Belakang Satlantas Jombang Rusak Parah, Pemkab Saling Lempar Kewenangan

Foto : Kondisi jalan belakang Satlantas Jombang yang mengalami kerusakan. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ruas jalan penghubung Desa Candimulyo dan Desa Mojongapit menuju Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, tepatnya di belakang Kantor Satlantas Polres Jombang arah SMPN 6 Jombang, mengalami kerusakan parah. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 350 meter permukaan jalan berlubang dengan sejumlah titik kerusakan besar yang bahkan ada yang lubangnya sampai memenuhi seluruh badan jalan.

Ima, salah satu pengguna jalan, mengaku kondisi tersebut membahayakan pengendara, apalagi saat musim hujan. “Aspalnya banyak yang putus. Kalau hujan jadi kubangan penuh dari kanan ke kiri. Jalan-jalan lain ditambal atau diaspal ulang, kenapa di sini tidak ada perbaikan?” keluhnya. Ia bahkan meminta agar kondisi ini diviralkan agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengambil tindakan.

Baca Juga

Senada dengan itu, Fahri, pengguna jalan lainnya, menyebut banyak pengendara menjadi korban akibat kerusakan jalan. “Banyak lubang dan sering memakan korban,” singkatnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menegaskan bahwa ruas jalan tersebut bukan kewenangan PUPR. “Yang jelas itu bukan kewenangan PUPR,” ucapnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, Syaiful Anwar. Ia menyebut bahwa pada 2018, jalan tersebut merupakan ruas non-status dan saat itu Perkim mendapatkan mandatori untuk memperbaikinya karena merupakan juga akses pelajar menuju sekolah.

“Yang boleh dikerjakan Perkim adalah jalan yang berhubungan dengan kawasan strategis atau kawasan umum. Sekarang sedang ada perubahan SK Jalan. Kami belum tahu apakah jalan itu masuk PUPR, desa, atau kawasan khusus,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, kebingungan kewenangan terjadi karena SK terbaru belum ditetapkan, sementara secara historis jalan itu pernah masuk program overlay Perkim pada tahun 2018.

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Perkim Jombang, Ahmad Rofiq Ashari, menyebut saat ini jalan tersebut berada dalam kategori jalan alih status, sehingga tidak ada instansi yang memiliki kewenangan penuh.

Dilihat dari peta administrasi, ruas jalan itu sebenarnya berada di wilayah Desa Mojongapit. “Secara batas, jalan itu milik Mojongapit. Tapi itu jalan alternatif dan bukan jalur yang dilewati permukiman Mojongapit,” jelas Rofiq.

Karena masyarakat Mojongapit jarang menggunakan jalan tersebut, pihak desa disebut tidak merasa perlu mengusulkan perbaikan. Sementara Desa Dapurkejambon juga tidak merasa memiliki kewenangan karena batas wilayahnya hanya sampai tikungan huruf S, dan lokasi kerusakan berada di luar batas administratifnya.

Rofiq menambahkan bahwa Perkim pernah membangun Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi itu karena hampir jebol. Namun untuk pengerjaan badan jalan, Perkim tidak memiliki kewenangan saat ini.

“Kalau melihat kondisi seperti ini, seharusnya dilakukan diskresi. Jalan rusak tetap harus dikerjakan. PUPR punya pos pemeliharaan, jadi tinggal kebijakan pimpinan apakah akan memerintahkan penambalan sementara,” pungkasnya.

Kepala Desa Mojongapit, M. Iskandar Arif, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ruas jalan tersebut memang masuk wilayah Mojongapit. “Iya benar, jalan itu ikut Mojongapit,” terangnya singkat.

 

Berita Terkait