BARENG, KabarJombang.com – Aparat Satresnarkoba Polres Jombang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan kurang dari satu jam setelah penangkapan sebelumnya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (38), warga Dusun Karangan Wetan, Desa Karangan, Kecamatan Bareng pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan KS merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka berinisial T, yang lebih dulu diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang. Dari hasil pemeriksaan terhadap T, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada KS sehingga dilakukan penggerebekan di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan. Barang haram tersebut disimpan dalam berbagai plastik klip kecil.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, membenarkan bahwa KS diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya terungkap di desa yang sama.
“Dari tersangka KS, kami mengamankan 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,77 gram dan berat bersih 2,32 gram. Narkotika tersebut dikemas dalam potongan sedotan berwarna dan dilapisi isolasi hitam,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu paket sabu berukuran lebih besar yang disimpan dalam dompet berwarna merah muda serta beberapa paket kecil yang dipisahkan menggunakan sedotan berwarna merah, kuning, biru, dan hijau.
Polisi juga mengamankan satu sedotan yang digunakan sebagai alat bantu, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Saat ini KS telah dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Bowo.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka yang diketahui bekerja serabutan itu terancam hukuman penjara minimal lima tahun.









