MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perusahaan tersebut saat ini sudah mulai melakukan pembangunan sebelum menyelesaikan semua syarat administratif dalam pembangunan perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang.
Hal itu menegaskan perlunya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kabupaten Jombang agar semua perusahaan yang akan didirikan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Kepala Desa Gambiran, Jupri memaparkan beberapa perizinan yang sudah dan perizinan yang belum dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan tersebut.
“Perizinan yang sudah dimiliki oleh PT Jian You seperti SLD dan KKPR, sementara itu PBG memang belum dimiliki, saat ini masih dalam proses pengurusan,” terangnya ketika di wawancara di lokasi perusahaan, Selasa (30/9/2025).
Ia memberikan alasan terkait perusahaan tersebut tetap melakukan pembangunan sekalipun perusahaan belum sepenuhnya mengantongi izin. Proses pembangunan dan perizinan dilakukan secara bersamaan.
“Rencananya proses perizinan akan dilakukan bersamaan dengan proses pembangunan,” tambahnya.
Menurutnya perusahaan tersebut sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta izin ke pihak desa sejak satu tahun lamanya.
“Pihak perusahaan sudah melakukan perizinan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat sejak satu tahun sebelum proses pembangunan, bahwasanya tanah tersebut akan dibangun pabrik,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin PBG atas nama PT Jian You.
“Aktivitas konstruksi yang berjalan tanpa izin terjadi akibat kesalahpahaman informasi dari pihak legal perusahaan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Jombang, Joko Triono, yang memastikan PT Jian You belum pernah mengajukan perizinan. Ia menambahkan, meskipun izin utama berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dikeluarkan oleh kementerian karena status PMA, perusahaan tetap wajib melengkapi izin daerah, termasuk PBG.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar segera melengkapi surat perizinan,” pungkasnya.









