Tak Kantongi Izin, Vendor Tetap Nekat Dirikan Tower BTS di Mojowarno Jombang

Tower base transceiver station (BTS) ilegal di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/SAREP/
Tower base transceiver station (BTS) ilegal di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/SAREP/
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Banyaknya tower base transceiver station (BTS) ilegal di Kabupaten Jombang, disinyalir karena minimnya penindakan dari instansi terkait.

Salah satunya pembangunan tower BTS di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Baca Juga

Meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pihak vendor tetap nekat membangun tower BTS di Desa Grobogan,  Kecamatan Mojowarno.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang,  Mu’jizatun mengatakan setelah dilakukan pengecekan pada sistem, perusahaan vendor pembangunan tower BTS di Desa Grobogan, belum mangantongi perizinan.

“Setelah di cek, pembangunan tower BTS di Desa Grobogan, belum mengantongi izin sesuai peraturan,” katanya, Kamis (25/8/2022).

Menurut Mu’jizatun jika belum mengantongi izin, seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan pembangunan BTS terlebih dahulu.

“Kita akan koordinasi dengan pihak Satpol PP Jombang agar segera ditertibkan,” tegas dia.

Terpisah salah seorang perangkat desa Grobogan, menuturkan jika tidak mengetahui terkait pengerjaan BTS tersebut.

“Saya gak tau soal itu (pemasangan tower BTS), yang tau bu Kades,” katanya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait