Marak Tower BTS Ilegal di Jombang, DPRD: Pemerintah Lemah dalam Penindakan

Tower base transceiver station (BTS) ilegal di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/SAREP/
Tower base transceiver station (BTS) ilegal di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. KabarJombang.com/SAREP/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menilai, pemerintah lemah dalam menindak tower base transceiver station (BTS) ilegal.

Salah satunya pembangunan tower BTS di Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang yang dianggap menyalahi aturan. Meski belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak vendor tetap nekat mendirikan tower BTS.

Baca Juga

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono menilai, pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Terlebih polemik pembangunan menara telekomunikasi yang tidak berizin itu sudah terjadi berulang kali.

“Aturannya kan memang tidak boleh membangun terlebih dahulu sebelum melakukan perizinan, jadi minta ketegasan dinas terkait supaya Perdanya dapat diimplementasikan untuk menindaklanjuti adanya pembangunan tower ilegal,” kata Kartiyono, pada Jumat (26/8/2022).

Ia meminta,  pemerintah daerah untuk benar-benar melakukan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi.

Menurut Kartiyono, dari sisi regulasi sudah ada aturan terkait dengan pengedalian dan penataan menara telekomunikasi.

“Apa yang ada di Perda harus dilaksanakan. Kalau memang ada yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Intinya, asas pendirian tower itu harus memenuhi unsur yang baik, dalam radius tertentu pihak provider bisa bertanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Ketua Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Jombang, Muhammad Muhaimin mengatakan penertiban menara telekomunikasi ilegal menjadi kewenangan Pemkab Jombang sementara pansus sebatas membuat regulasi.

“Semua kita kembalikan kepada Dinas terkait termasuk penegak perda, karena DPRD hanya melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait