Dinas PUPR Akan Lakukan Identifikasi

Pembangunan Tower Internet di Tugusumberjo Peterongan Jombang, Diprotes Warga

 Pendirian tower di Budug, Tugusumberjo, Peterongan diduga masih berpolemik dan warga menolak. (Kevin Nizar).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pembangunan tower internet di Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang di protes warga setempat.

Protes tersebut muncul lantaran pekerja yang terlibat dalam pembangunan tower tidak dapat menunjukkan surat izin atau dokumen resmi yang sah.

Baca Juga

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi Selasa (7/1/2025) mengatakan pihaknya sedang melakukan identifikasi terkait perusahaan penyedia layanan internet yang mendirikan tower tersebut.

Ia menegaskan, jika pembangunan tower melibatkan lahan milik kabupaten, maka retribusi akan dikenakan. Namun, jika lokasi tersebut bukan milik kabupaten, maka tidak ada retribusi yang diterapkan.

“Proses identifikasi masih berjalan, kami sedang memeriksa siapa provider yang terlibat. Apabila menggunakan bahu jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, maka akan dikenakan retribusi,” ujarnya.

Bayu menambahkan bahwa kewenangan terkait penertiban pembangunan tower bukan berada di bawah Dinas PUPR, melainkan menjadi tanggung jawab Satpol PP. “Untuk penertiban, hal tersebut adalah ranah Satpol PP,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak perusahaan dan pemerintah desa yang diduga tidak merespons keluhan mereka. Warga menilai pembangunan tower dilakukan tanpa izin yang sah, dan bahkan beberapa di antaranya mengklaim telah diminta menandatangani surat kosong di balai desa tanpa penjelasan jelas.

Kekhawatiran juga muncul terkait lokasi pembangunan tower yang berada di kawasan hijau. Warga khawatir, jika tower jadi dibangun, akan menurunkan harga jual tanah di sekitar area tersebut karena potensi dampak radiasi dan kemungkinan bencana alam seperti puting beliung.

“Saya khawatir tanah kami akan sulit dijual jika tower ini jadi dibangun. Orang pasti menghindari tanah dekat tower,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Terkait proses perizinan, beberapa warga menduga ada kelalaian dalam mempertimbangkan dampak lingkungan. Mereka mengklaim telah menyerahkan surat penolakan kepada berbagai instansi terkait, seperti DPRD, Satpol PP, Kominfo, PUPR, dan DPMPTSP. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapatkan respon.

“Sudah dua bulan kami mengirimkan surat permohonan hearing ke DPRD, sejak 21 November 2024, namun tidak ada tanggapan,” ungkap warga yang menuntut agar pembangunan tower dihentikan.

Sebagai langkah selanjutnya, warga berencana untuk menggugat pihak yang mengeluarkan izin pembangunan tower tersebut, dengan alasan tidak adanya pertimbangan lingkungan dalam proses perizinan. Warga berharap agar pembangunan tower yang kini berjalan dapat segera dihentikan.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait