Pengadaan Chromebook Rp 4,8 Miliar di Disdikbud Jombang Disorot, Dugaan Fee Mencuat

Foto Ilustrasi: Gambar ini dibuat menggunakan teknologi AI untuk merepresentasikan isu dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, bukan kejadian sebenarnya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook dengan total pagu anggaran Rp 4.833.400.000 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menjadi sorotan. Proyek APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi pengondisian dalam proses penentuan penyedia melalui mekanisme e-purchasing. Sistem yang seharusnya berbasis katalog elektronik tersebut dinilai masih menyisakan celah intervensi.

Baca Juga

Nama salah satu perusahaan lokal asal Jombang berinisial “R” disebut-sebut menguat dalam proses pengadaan tersebut. Namun, dugaan ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, meskipun e-purchasing dilakukan melalui sistem e-katalog, pemilihan penyedia tetap berada di tangan pengguna anggaran.

“Di atas kertas memang transparan, tapi dalam praktiknya tetap bisa diarahkan. Apalagi jika sudah ada komunikasi sejak awal,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia juga menyinggung dugaan adanya pemberian fee dalam proses pengadaan tersebut. Besarannya, menurut dia, bervariasi tergantung kesepakatan. Meski demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.

Pengamat kebijakan publik menilai, e-purchasing memang dirancang untuk meminimalkan praktik korupsi. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, sistem tersebut tetap berpotensi disalahgunakan.

“Berbeda dengan lelang terbuka di LPSE, dalam e-katalog proses pemilihan penyedia tidak selalu terekspos secara luas. Di titik inilah potensi konflik kepentingan bisa muncul,” ujarnya.

Informasi lain yang beredar menyebutkan bahwa dugaan persoalan ini sempat dilaporkan oleh salah satu LSM di Jombang kepada aparat penegak hukum (APH). Namun hingga kini belum diketahui perkembangan lebih lanjut dari laporan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si, membantah adanya praktik tidak wajar dalam pengadaan tersebut.

“Itu tidak benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Saat dimintai tanggapan terkait dugaan laporan ke APH maupun isu pengondisian pemenang, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan tambahan.

Sementara itu, pihak berinisial “R” yang disebut dalam informasi tersebut juga membantah terlibat sebagai pelaksana proyek.

“Tidak benar, saya tidak mendapatkan pengadaan itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya penyelidikan atas dugaan tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar proses pengadaan ini dapat ditelusuri secara terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran. Mengingat anggaran yang digunakan berasal dari dana publik, transparansi dinilai menjadi keharusan.

TIMELINE BERITA

Berita Terkait