Terima Surat Diduga Palsu, Kades Kepatihan Jombang Hentikan Pemasangan Instalasi Jaringan Seluler

kades kepatihan erwin pribadi
Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Erwin Pribadi, saat menunjukkan surat permohonan izin dari Indosat dengan tanda tangan pimpinan yang di-scan.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kegiatan pemasangan instalasi penambahan kecepatan jaringan salah satu seluler yang berlokasi di Desa Kepatihan Jombang, Jawa Timur, diduga bermasalah, Selasa (25/8/2020).

Selain tak memiliki izin resmi, pelaksana kegiatan penanaman kabel FO fiberisasi site BTS Indosat itu juga diduga sengaja memalsukan surat izin kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga

Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi membenarkan hal ini. Sambil menunjukkan sebuah surat berkop salah satu operator seluler ternama ini, dia menuturkan, perihal dugaan kejanggalan yang ada pada isi surat izin itu. Salah satunya adalah tanda tangan pimpinan atau Project Manager PT Indosat tbk, atas nama Yanuar Antoni, yang diduga sengaja ‘ditembak’ oleh oknum tertentu. Tanda tangan itu hanya berbentuk scan.

Tak hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan, mengenai permohonan izin dimulainya pekerjaan pasca keluarnya ijin yang telah diberikan oleh Kepala Desa (Kades). Padahal, sejauh ini, pihak desa sama sekali belum mengeluarkan perizinan tersebut.

“Jadi mereka memasang seperti fiber optik di pinggir-pinggir jalan desa kami. Saya tidak tahu teknisnya bagaimana, tapi ada kabel yang ditarik dari tower induk. Pekerjaan sudah dikerjakan saya minta hentikan dulu karena soal izin,” ujar Erwin.

“Beberapa hari kemudian ada dari mereka yang membawa surat yang isinya sangat janggal. Selain kami anggap palsu karena tanda tangannya bentuknya scan-an, juga di dalam itu bunyinya ucapan terima kasih karena kami sudah memberikan izin dan akan segera memulai pekerjaan. Padahal kami belum memberikan izin itu,” terangnya.

Menurut Erwin, pihaknya sudah pernah memberikan teguran kepada pelaksana pemasangan tower itu. Erwin juga meminta mereka menghentikan kegiatan dan menyelesaikan terlebih dulu persyaratan izin. Sejauh ini, kata Erwin, pekerjaan pemasangan instalasasi jaringan seluler tersebut sudah berhenti.

Erwin juga mengancam akan melanjutkan kasus dugaan pemalsuan izin tower tersebut kepada kepolisian, jika tak ada itikad baik dari pihak pelaksana tower. Dirinya juga telah menyimpan surat yang dinilai palsu itu sebagai barang bukti.

“Pekerjaan sudah berjalan tapi berhenti setelah kami tegur. Sudah ada tower setinggi tiang telpon telkom dan ada kabel-kabelnya juga. Kami juga menunggu itikad baik, sejak kami tegur sekitar dua minggu ini belum ada yang datang ke kantor lagi. Sempat waktu itu datang suratnya diminta lagi, tapi saya tolak,” tukasnya.

Sementara hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak operator seluler Indosat tbk terkait hal ini. Pihak pelaksana maupun operator seluler yang terkait dengan perkara ini belum berhasil dihubungi. Nomor ponsel galeri yang terpampang di internet juga tak berhasil dihubungi oleh jurnalis KFM (Kelompok Faktual Media).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait