Satpol PP Jombang Dikibuli Pabrik Bulu Ayam

Ilustrasi Satpol PP
Ilustrasi Satpol PP
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kecolongan dengan beroperasinya kembali pabrik penggilingan limbah bulu ayam di dusun Jambe desa Bangsri Kecamatan Plandaan meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pabrik yang status izin lingkungan PT Sayap Emas juga belum berlaku efektif dikarenakan ada perubahan nama pemilik dan nama perusahaan tersebut menurut laporan masyarakat sudah beroperasi kembali setelah sempat berhenti beberapa hari.

Baca Juga

“Dulu awal-awal pabrik sudah kita peringatkan terus kita suruh untuk berhenti beraktivitas total,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto kepada KabarJombang.com, Kamis (28/1/2021) sore.

Ia mengungkapkan bahwa Satpol PP sudah melakukan penutupan pabrik penggilingan limbah bulu ayam PT Sayap Emas tiga minggu lalu dan dipastikan jika pabrik tidak beraktivitas.

“Jadi kita sudah menutup pabrik untuk berhenti beroperasi sekitar 3 minggu yang lalu, bersama DLH juga, untuk tidak beraktivitas,” tandas dia.

Jika memang pabrik tidak mengindahkan peringatan serta tetap beroperasi, kata Agus pihkanya akan menutup kembali pabrik karena belum ada izin seperti IMB-nya.

“Kita akan berhentikan semisal pabrik masih diketahui beroperasi, belum ada izin, maka kita berhentikan,” pungkasnya.

Sementara salah seorang warga Sukamad mengatakan beberapa waktu lalu pabrik tersebut memang sempat berhenti beroperasi sementara.

“Pabriknya masih beroperasi. Baunya sangat menyengat sekali dan sama, tidak ada perubahan sama sekali,” ujarnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait