Residivis Spesialis Curanmor Jombang Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor Jombang, yang diamankan polisi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Spesialis maling motor di Jombang ini tertangkap lagi. Terbongkar bahwa tersangka pernah dua kali masuk penjara.

Adalah Arianto (42) warga Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, merupakan seorang residivis yang juga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Jombang.

Baca Juga

Pernah dua kali masuk penjara tidak membuat ia tobat dan berbuat lebih baik. Namun ternyata aksinya semakin menjadi-jadi. Ia kembali ditangkap usai melakukan aksi terakhirnya di Mojoagung, Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Bambang Setiyobudi, mengatakan dari pengakuan pelaku pelaku, ia sudah mengaku beraksi di 30 tempat berbeda.

“Jadi dalam satu tahun terakhir ia sudah menjalankan aksi curanmor ini di 30 TKP. Pelaku ini pernah masuk penjara dua kali,” ucapnya, Jumat (10/11/2023).

Jika di detailnya, 30 aksi curanmor yang dilakukan Arisanto ini tersebar di beberapa kecamatan seperti Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek. Aksi terakhirnya ia lakukan di Mojoagung, tepatnya di Desa Mancilan.

“Pelaku ini sering berpindah-pindah kos, untuk menghindari incaran petugas. Dalam aksi terakhirnya, di Desa Mancilan, saat hendak ditangkap pelaku ke luar kota,”ungkapnya.

Karena pelaku yang pergi ke luar kota, polisi pun memburu Arisanto. Hingga pada akhir ia ditangkap di Pacet, Kabupaten Mojokerto. Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap, ia pun pasrah digelandang masuk ke jeruji besi untuk ke sekian kalinya.

“Pelaku melakukan aksi curanmor ini untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Motor yang ia curi diserahkan ke penadah. Jadi memang ada penadahnya. Motor yang ia curi kemudian dijual dengan harga rata-rata Rp 3 juta,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya itu, Arisanto memang spesiali curanmor. Aksinya ia lakukan seringkali memanfaatkan kelengahan pemilik motor. Ketika ada situasi aman, barulah ia melakukan aksinya itu.

Meskipun pernah masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus serupa, ternyata penjara tidak membuat dirinya berubah begitu saja. Setelah bebas, ia terus melakukan aksi-aksi pencuriannya.

“Pelaku sudah diamankan. Beberapa barang bukti juga sudah disita, hasil kejahatan pelaku,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait