PPKM Mikro Jombang, Dishub Berwenang Matikan Lampu PJU

Ilustrasi, (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Pemadaman lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) pada pukul 20.00 WIB di Jombang kota, karena berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Jombang, memantik reaksi berbagai kalangan.

Salah satunya reaksi itu muncul dari puluhan pedagang kaki lima (PKL). Mereka menggeruduk PLN Jombang, karena adanya pemadaman PJU merasa dirugikan.

Baca Juga

Sayangnya Manajer PLN Jombang, Nur Aini, menuturkam bahwa aksi PKL Jombang melakukan penggerudukan ke kantor PLN Jombang itu salah alamat. Sebab pemadaman PJU itu sepenuhnya berada di tangan Pemkab Jombang melalui Dinas Perhubungan.

Menurut Manajer PLN Jombang, Nur Aini, di Jombang pemadaman yang melakukan Dinas Perhubungan, bukan PLN.

“PLN hanya sebagai operator, yang memungut PPJ, selanjutnya di awal bulan sudah kami setorkan ke Pemda. Tapi namanya masyarakat tahunya soal listrik itu di PLN, tetap kami terima dan sudah kami jelaskan tadi,” jelasnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Sugeng yang memiliki wewenang pemadaman PJU atas perintah langsung Bupati Jombang.

“Kalau kami diperintah kepala dinas langsung. PJU memang kewenangan Dishub, kalau lampu di rumah itu baru PLN. Khusus jalan kabupaten yang ber SK Kabupaten kewenagan Dishub, kalau di lingkungan tidak,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pemadam PJU tidak memiliki sangkut paut dengan PLN kecuali aliran listrik. Sehingga kewenagan secara langsung mematikan PJU adalah Dishub Jombang.

“Yang mengikuti rapat tentang PPKM pak Kadis. Kalau untuk hasil rapatnya kami hanya dapat tugas mematikan PJU jam sekian-sekian gitu,” pungkasnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait