Penculik Bayi di Panti Asuhan Watugaluh Jombang Ditangkap, Korban Dikembalikan

Elida Mikahie Putri (26) tersangka penculik bayi di Panti Asuhan Watugaluh, Diwek, Jombang.(Foto: Karimatul Maslahah)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Bayi perempuan berusia 4 bulan yang sebelumnya jadi korban penculikan, telah dikembalikan ke Panti Asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Sabtu (11/6) malam.

Shohibah Izah, Ketua yayasan Panti Asuhan Al Hasan mengatakan, bayi yang diculik berumur 4 tahun telah dikembalikan ke panti asuhan.

Baca Juga

“Alhamdulillah sudah dikembalikan ke panti asuhan kami, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya, Minggu (12/6/2022).

Sedangkan perempuan yang diduga menculik bayi yang diasuh di Panti Asuhan Al Hasan itu kini telah ditangkap Polres Jombang guna dilakukan penyelidikan.

“Penculik bayi atas nama Elida Mikahie Putri sudah kami amankan, sementara barang bukti yang kami bawa yaitu satu unit Mobil Toyota Calya warna putih, nopol L 1318 MB dengan bayi atas nama Zakia Jihan Kamelia,” jelas Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Kapolres AKBP Moh Nurhidayat lantas merinci kronologi penculikan bayi radi. Dikatakan, penculikan terjadi Sabtu (11/6) Pukul 16.00 WIB di Panti Asuhan Al Hasan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Berawal dari kedatangan seorang perempuan yang mengaku kepada penanggung jawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama anak-anak panti. Peremuan itu mengaku saat waktu masih kuliah, sering main-main di panti asuhan,” sambung kapolres.

Atas keterangan tersebut, penanggung jawab menerima perempuan tadi sebagai tamu. Dia lantas bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan didampingi penanggung jawab Panti Asuhan.

Tak lama kemudian penanggung jawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Salat Ashar.

Nah, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggung jawab itulah, terlapor membawa lari bayi tersebut, mengendarai mobil Toyota Calya putih.

“Saksi sempat melakukan pengejaran namun terlapor berhasil melarikan diri,” beber kapolres.

Perempuan penculik bayi panti asuhan itu kini sudah ditangkap dan terjerat dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait