Parkir di Trotoar Ganggu Hak Pejalan Kaki, Warga Minta Penertiban

Foto: Tampak sejumlah sepeda motor terparkir di atas trotoar, sehingga membatasi ruang gerak pejalan kaki. (Ramadhanny Ilmianto)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kendaraan yang diparkir di atas trotoar masih kerap dijumpai di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jombang. Padahal, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan dilindungi oleh undang-undang. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang berjalan kaki.

Pantauan di beberapa titik, seperti di sepanjang Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Jl Gus Dur) , tampak sejumlah sepeda motor terparkir di atas trotoar. Akibatnya, sebagian pejalan kaki harus turun ke badan jalan dan berbagi ruang dengan kendaraan yang melintas.

Baca Juga

Seorang pejalan kaki, Rhanis (30), mengaku merasa kurang aman ketika harus berjalan di bahu jalan karena trotoar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki. Namun, hampir setiap hari saya harus turun ke jalan karena trotoar dipenuhi motor,” ujarnya saat ditemui pada Senin (12/1/2026).

Hal senada disampaikan Ardi (31), seorang pekerja swasta. Menurutnya, masih ada pengguna kendaraan yang kurang memahami fungsi trotoar.

“Alasannya kadang hanya sebentar parkirnya, tetapi tetap saja menghalangi orang lewat. Ini soal kesadaran dan ketertiban berlalu lintas,” tuturnya.

Pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang paling rentan sehingga perlu mendapatkan prioritas perlindungan. Trotoar termasuk perlengkapan jalan yang berfungsi menunjang keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir tidak sesuai peruntukannya.

Secara hukum, hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 131 menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan sarana lainnya. Pasal 132 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan dan memelihara fasilitas tersebut.

Ketentuan mengenai larangan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan juga tercantum pada Pasal 275 ayat (1) undang-undang yang sama, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan penertiban secara persuasif dan berkesinambungan. Selain penegakan aturan, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar trotoar dipahami sebagai ruang pejalan kaki yang harus dihormati.

Dengan kembalinya fungsi trotoar secara optimal, masyarakat berharap keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki dapat meningkat serta tercipta ketertiban berlalu lintas.

Hingga berita ini ditayangkan, KabarJombang.com masih berupaya meminta keterangan resmi dari dinas terkait. (Ramadhanny Ilmianto)

Berita Terkait