JOMBANG, KabarJombang.com, – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus sindikat greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Selasa (21/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan dengan masa hukuman yang bervariasi, menyesuaikan dengan tingkat keterlibatan serta peran krusial masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Perbedaan berat ringan tuntutan ini ditegaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, seusai persidangan.
“Jadi tuntutan memang sudah kami hitung dan pertimbangkan dengan peran dan tindakan masing-masing, namun secara umum mereka terbuktinya di pasal 114 dan pasal 111 ayat 2 UU narkotika,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, yang diidentifikasi sebagai otak utama di balik operasional kejahatan ini, menghadapi tuntutan paling berat. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sultoni, Petrus dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Atas perannya sebagai dalang yang mengelabui aktivitas ilegal berkedok penelitian, ia dituntut pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp 10 juta subsidair 10 hari kurungan.
“Jadi memang otaknya Petrus paling berat, Rama selaku orang yang disuruh menanam, Yulius sebagai orang rekrutan Rama dan Ike sebagai yang tahu tapi tidak melapor, sehingga paling rendah memang tuntutannya,” jelas Deady merinci pembagian peran para terdakwa.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya menerima tuntutan yang dipetakan berdasarkan pembagian tugas operasional di lapangan:
Rama Susanto: Dituntut 11 tahun penjara serta denda Rp 8 juta subsidair delapan hari kurungan. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Misbahul Amin, Rama dinilai terbukti melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika.
Yulius Vasih alias Jayus: Dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan. Sidang tuntutannya dibacakan oleh JPU Septian Hery Saputra dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika setelah ia direkrut oleh Rama.
Ike Dewi Sartika: Mendapatkan giliran paling terakhir dan hanya dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Sultoni, Ike dinilai terbukti tidak melaporkan adanya tindak pidana yang diketahuinya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan rumah yang dijadikan greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada 15 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, petugas menyita total barang bukti sekitar 40 kilogram dengan nilai ditaksir Rp 6,5 miliar, meliputi 156 pot tanaman ganja di empat ruangan, ganja siap edar, hingga rendaman ganja dengan alkohol.
Dalam dakwaan juga terungkap keterlibatan dua orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris selaku pemodal sekaligus pengirim benih dari London, serta Arfan alias Kental yang ikut terlibat dalam penanaman. Kendati para terdakwa berdalih greenhouse tersebut dibuat untuk kepentingan penelitian di persidangan, jaksa menegaskan alasan itu tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki izin resmi, sehingga tetap merupakan perbuatan melawan hukum.









