Operasi Tumpas, Polres Jombang Ringkus 12 Pelaku, Amankan 5,3 Ganja hingga Ratusan Ribu Pil Dobel L

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polres Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dalam operasi ini, 13 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang signifikan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa ke-13 pelaku yang diamankan merupakan pemain baru dalam dunia narkoba. “Mereka terdiri dari 7 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 3 pengedar obat keras berbahaya (okerbaya),” ujarnya saat konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB) Polres Jombang.

Baca Juga

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 13,14 gram sabu, 5,3 kg ganja, dan 217.173 butir pil LL. Ardi menambahkan bahwa ada dua kasus menonjol yang berhasil diungkap. “Pertama, di Kecamatan Tembelang, polisi menangkap dua pelaku dengan barang bukti sebanyak 200.000 butir Pil Double L (LL). Kedua, di Kecamatan Jombang, dua pelaku ditangkap dengan barang bukti 5 kg ganja,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini, menurut Ardi, menunjukkan keseriusan Polres Jombang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba. Ia berharap adanya kerja sama dari semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. “Dari operasi kali ini, ratusan ribu generasi muda di Kabupaten Jombang berhasil diselamatkan,” tandasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai dengan peran masing-masing.

Berita Terkait