Beda Peran, Empat Terdakwa Budidaya Ganja di Jombang Dituntut Beragam

Empat terdakwa saat menjalani sidang kasus greenhouse ganja yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara budidaya ganja yang dilakukan di sebuah greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Masing-masing terdakwa menerima tuntutan berbeda sesuai tingkat keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa (21/7/2026). Keempat terdakwa menjalani persidangan secara bersamaan, sedangkan tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh tim jaksa.

Baca Juga

Terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto menjadi pihak yang menerima tuntutan paling berat. Jaksa menilai Petrus memiliki peran utama dalam perkara tersebut sehingga dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Petrus dituntut hukuman penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Sementara itu, terdakwa Rama Susanto dituntut hukuman penjara 11 tahun disertai denda Rp8 juta. Apabila denda tidak dibayar, ia dikenai hukuman pengganti berupa kurungan selama delapan hari. Jaksa menyatakan Rama terbukti melakukan percobaan menanam dan memelihara tanaman ganja tanpa hak.

Terdakwa lainnya, Yulius Vasih alias Jayus, dituntut pidana penjara selama delapan tahun dengan tambahan denda Rp5 juta subsidair lima hari kurungan. Jaksa menilai Yulius juga terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ike mengetahui adanya aktivitas budidaya ganja tersebut, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Karena itu, jaksa tidak menuntut pidana denda terhadap Ike.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan besaran tuntutan telah disusun berdasarkan peran masing-masing terdakwa selama menjalankan aksi tersebut.

“Petrus memiliki peran paling dominan sehingga tuntutannya paling berat. Rama berperan menanam ganja, Yulius direkrut untuk membantu penanaman, sedangkan Ike mengetahui perbuatan tersebut tetapi tidak melaporkannya, sehingga tuntutannya paling ringan,” ujar I Made Deady Permana Putra usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa penuntut umum mempertimbangkan tingkat keterlibatan setiap terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan tidak sama antara satu dengan lainnya.

Kasus ini berawal dari pengungkapan rumah yang dijadikan lokasi budidaya ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan berbeda. Polisi juga menyita ganja siap edar serta cairan hasil rendaman ganja menggunakan alkohol.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai ekonomis sekitar Rp6,5 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan, aparat juga menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga ikut terlibat dalam proses penanaman.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengakui telah membudidayakan tanaman ganja. Mereka berdalih kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian.

Namun demikian, jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran karena seluruh aktivitas budidaya dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait