Mobil INCAR Satlantas Polres Jombang Rekam Pelanggar Lalu Lintas, Ini Wilayah Operasinya

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satlantas Polres Jombang sudah menerapkan sistem tilang elektronik pelanggar lalu lintas menggunakan electronic law traffic enforcement atau (ETLE).

Tidak hanya itu, lewat mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) yang terus berkeliling dan bisa merekam pelanggar lalu lintas. Diantaranya, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang maupun pelanggaran lainya.

Baca Juga

Mobil INCAR yang memiliki kamera resolusi tinggi, bisa mendetekasi wajah seseorang. Kemudian dihubungankan langsung dengan dispendukcapil dan RTMC. Sehingga bisa mengetahui pelanggar mempunyai SIM atau tidak.

Kasatlantas polres Jombang, AKP Rudi Purwanto mengatakan jika mobil INCAR tersebut menyasar ke beberapa jalan raya di Kabupaten Jombang yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Sebenarnya bisa saja, mobil itu menyasar ke gang-gang kecil untuk me-record. Akan tetapi tidak begitu juga cara kerjanya, hanya fokus kepada jalan yang rawan terjadi laka lantas,” jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jombang saat ini menempati rangking 22. Rudi berharap dengan adanya mobil INCAR masyarakat bisa patuh dalam berkendara dan angka laka lantas di Jombang mengalami penurunan.

Cara Sidang Pelanggar Tilang Elektronik

AKP Rudi mengimbau agar masyarakat bisa mendownload aplikasi Skrining Riwayat Pengemudi (SKRIP) di Play store. Menurutnya pengemudi bisa tahu jadwal sidan dan jenis pelanggaran hingga jumlah yang harus dibayar.

“Aplikasi Skrip ini, berisikan informasi apabila berlalu lintas ada pelanggaran maka dia bisa tahu. Kemudian nanti sudah ada petunjuknya, mulai dari mengisi nomor induk KTP dan lainnya,” katanya.

Masih kata AKP Rudi menjelaskan bahwa, biasanya jadwal sidang akan dilakukan setelah 15 hari. Kemudian untuk pembayarannya, pihaknya menyebutkan terdapat 2 cara.

“Bisa bayar melalui e-banking, bisa ke pengadilan. Perlu diketahui denda tilang elektronik ini mengenakan denda maksimal,” tukasnya.

Sementara itu, ia berupaya kepada masyarakat di Jombang untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas di jalan selama keluar dari rumah. Karena masih pandemi, Kasatlantas Polres Jombang juga mengimbau pengendara jalan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap berhati-hati selama di jalan raya, patuhi aturannya, sayangi keluarga. Agar selama perjalanan selamat sampai tujuan,” imbuhnya memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait