Mengaku Dianiaya, Warga Jombang Laporkan Oknum Anggota Polda Jatim ke Polres

Eko Lelono Juni Santoso saat menunjukkan bukti pelaporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Seorang oknum polisi yang berdinas di Polda Jatim berinisial MG dilaporkan Eko Lelono Juni Santoso (42) ke Polres Jombang, terkait dugaan penganiayaan atas dirinya, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

MG dilaporkan diduga melakukan pemukulan terhadap Eko Lelono Juni Santoso. Diduga lantaran persoalan pemesanan mobil bekas yang kreditnya macet, namun pesanan itu tak segera direalisasi Eko sesuai waktu yang disepakati.

Baca Juga

Kepada KabarJombang.com, Eko bercerita awal mula peristiwa yang dialaminya itu. Saat itu, Jumat 14 Februari, MG memesan mobil yang kreditnya macet kepadanya. “Yang dipesan MG adalah mobil Fortuner VRZ tahun 2016 seharga Rp 195 juta. Katanya, itu buat seniornya,” ceritanya, Senin (9/3/2020).

Kemudian, Eko diminta mengambil uang MG di kantor BCA Cabang Kediri. Selanjutnya uang tunai Rp 195 juta itu diberikan kepadanya.

“Saat itu, MG bilang kalau hari Senin mobil harus sudah ada. Kemudian uang dari MG tersebut, saya transfer ke teman saya yang ada di Jakarta. Karena dia yang punya mobil bekas yang kreditnya macet,” sambung Eko Lelono.

Lantaran ada kendala, lanjut Eko, mobil yang dimaksud tidak datang pada hari yang diminta MG. Karenanya, MG emosi dan marah serta meminta uangnya kembali seluruhnya.

“Akhirnya, dari total uang milik MG senilai Rp 190 juta, saya bisa mengembalikan sebesar Rp 165 juta. Masih kurang Rp 30 Juta. Karena sebagian uangnya digunakan untuk biaya operasional. Ya untuk tiket pesawat dan untuk uang muka pemesanan. Dan akhirnya macet di sana,” ujar Eko.

Eko Lelono mengaku sudah lama mengenal MG sebagai rekan kerja jual beli mobil bekas yang kreditnya macet. “Sudah 3 tahun ini saya kenal MG, dan dia sering memesan mobil bekas yang kreditnya macet kepada saya,” akunya.

Dikatakannya, saat terjadi transaksi jual beli mobil bekas kreditnya macet, waktu itu MG masih berdinas di Bogor. Namun sekarang sudah berdinas di Polda Jatim.

Masih menurut Eko, pada Kamis 5 Maret 2020, MG menghubunginya melalui ponsel. Dan, dirinya menjanjikan akan segera mengembalikan kekurangan uang MG. Hanya saja, katanya, MG tetap tidak terima.

“MG memerintahkan anak buahnya menjemput dan membawa saya, saat saya berada di Perumahan Puri Permata di daerah Sengon, Jombang. Waktu itu tangan saya diborgol. Katanya saya mau dibawa ke Polda. Tapi tahunya, saya dibawa ke SPBU Tambakberas, lalu di dalam mobil, MG memukuli saya,” ucapnya.

“Bahkan, MG memukul saya dengan gagang pistol yang diarahkan ke pelipis saya. Tangan dan leher saya juga disundut rokok dalam kondisi tangan saya diborgol,” jelas Eko.

Selang beberapa menit kemudian, Eko mempunyai inisiatif meminjam uang kepada rekannya untuk mengembalikan uang MG. Setelah itu, MG melepaskan Eko. “Saya menyesalkan perilaku MG yang arogan kepada saya. Dia seorang perwira, jangan semena-mena dengan orang kecil, ini kan negara hukum,” pungkasnya .

Lantaran tak terima atas kejadian yang menimpanya, Eko langsung melaporkan MG ke Mapolres Jombang, dengan laporan bernomor: TBL/58/Ill/Res.I.6/2020/JATIM/RES JBG tertanggal 7 Maret 2020.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Eko Lelono di Mapolres Jombang.

“Itu kan bukti laporan, berarti benar ada laporan tersebut. Tapi saya belum ngecek laporan tersebut,” kata AKP Ambuka saat dikonfirmasi wartawan ini melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (9/3/2020).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait