Mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan Digugat ke PN, Bupati Jombang Turut Tergugat

Kantor Pengadilan Negeri Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Diduga tersangkut soal utang piutang, Heri Setyo Budi, mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan beserta istrinya, Lilik Setyawati, seorang karyawan Bank Central Asia (BCA) Jombang, didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Gugatan dugaan perkara perdata yang diterima pihak tergugat pada 6 April 2020 tersebut, dilayangkan Yulie Eka Winariyanto SH, warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam surat gugatan tersebut, turut tergugat Bupati Jombang.

Baca Juga

Penggungat mengaku, tergugat belum menyelesaikan perkara utang piutang dengannya. “Iya benar gugatan tersebut. Pak Heri masih ada utang ke saya, dan orangnya tidak mau mengakuinya, dengan nominal ratusan juta,” katanya kepada KabarJombang.com, Rabu (12/8/2020).

Sebelum memperkarakan ke PN Jombang, penggugat mengaku sudah melakukan jalur kekeluargaan berkali-kali. “Namun orangnya tidak merespon dengan baik. Akhirnya saya bawa ke ranah pengadilan,” sambung Yulie Eka Winariyanto.

Yulie mengatakan, sidang akan digelar di PN Jombang pada Kamis (13/8/2020) besok dengan tergugat Heri dan Lilik. Dalam persidangan tersebut akan dilakukan agenda pembuktian surat-surat yang diajukan oleh penggugat.

Menurut penggugat, kejadian utang piutang terebut terjadi pada tahun 2018, dengan dipertemukan melalui temannya.

“Itu utang piutang terjadi pada tahun 2018 lewat teman saya yang juga mengenal Pak Heri. Namun sampai sekarang, Pak Heri belum menyelesaikan utangnya pada saya,” tutur Yulie Eka.

Terkait dengan turut digugatnya Bupati Jombang, Yulie mengatakan jika sesuai dengan tuntutannya, di mana Heri saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang.

“Itu sesuai tuntutan kita di Pengadilan, yang mengharuskan Bupati mengambil tindakan atas tuntutan yang saya buat,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait