LSM FRMJ Desak Pabrik Pengolahan Bulu Ayam Bangsri Jombang Ditutup

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim (kanan), saat ditemui di kawasan Pasar Legi Jombang, Senin (04/1/2021). (Foto: Anggraini)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pabrik pengolahan bulu ayam menjadi tepung yang berpolemik dengan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, memantik reaksi Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ).

Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim, meminta agar pabrik yang awal pendirian menggunakan CV Nurvan Jaya kemudian berganti menjadi PT Sayap Emas itu, ditutup sementara hingga persoalan limbah dan pemicu lain hingga menuai polemik dengan warga, rampung.

Baca Juga

Polemik lain itu di antaranya yakni ditemukan sejumlah surat pernyataan warga setempat dengan biodata kosong. Surat pernyataan ini, selanjutnya sebagai salah satu berkas pendukung dalam pengajuan izin.

“Menurut saya, pabrik itu lebih baik ditutup dulu lah, diselesaikan dulu persoalannya. Saya juga sudah bicara ke dinas terkait, untuk menindak persoalan itu. Jangan sampai sudah didatangi ke pabrik, terus sudah tidak ada masalah, selesai, itu jangan,” kata Fatah kepada KabarJombang.com, Senin (4/1/20201).

Fatah juga menyayangkan, jika pabrik dengan izin yang menyalahi prosedur tersebut dibiarkan beroperasi. Hingga masyarakat menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengajuan izin dan merasakan dampak lingkungan.

“Seharusnya pihak-pihak dinas itu tahu dan harusnya ini ditutup, nggak boleh beroperasi. Mereka harus turun tangan langsung, melakukan pendalaman dan harus dicek. Semisal, jika belum ada yang terselesaikan maka pabrik itu bisa disegel dan tidak boleh beroperasi. Apalagi mengganggu lingkungan,” tandasnya.

Menurut Fattah, persoalan ini bukan hanya terkait serapan tenaga kerja dari warga setempat. Namun, juga harus melihat dalam persepktif jangka panjang.

“Kalau memang pabrik sudah memenuhi syarat, tidak apa-apa. Tapi kalau tidak kasihan masyarakat yang terdampak, kan bisa membahayakan dalam jangka panjangnya jika terus dibiarkan. Ini kan sangat-sangat merugikan,” katanya.

Fattah juga menilai, ada subuah pengelabuan dari pihak perusahaan yang izinnya mengatasnamakan nama perusahaan pertama CV Nurvan Jaya, kemudian setelah mendapat rekom, pihak pabrik mengganti nama perusahaan dengan PT Sayap Emas.

Ia mengimbau, dinas terkait bisa membantu masyarakat, karena persoalan ini menyangkut kesehatan publik. Selain itu, juga perlunya transaparansi antar berbagai pihak sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Transaparan itu penting, kalau memang salah ya salah,” pangkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait