Komisi C DPRD Jombang Harapkan Warga Terdampak Limbah Tahu Ajukan Hearing

Achmad Tohari, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Limbah tahu yang mencemari sungai di Desa Sumbermulyo, Desa Ngumpul dan Desa Rejoso, bahkan juga pada sumur warga, tampaknya bikin geregetan salah satu Anggota Komisi C DPRD Jombang, Achmad Tohari.

Ia bahkan meminta, warga atau elemen masyarakat terdampak, mengadu secara resmi dengan mengajukan hearing atau RDP (rapat dengar pendapat) ke DPRD Jombang. Dengan begitu, kata dia, wakil rakyat mempunyai pijakan untuk membahas dan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

Baca Juga

“Terus terang, kami berharap kelompok masyarakat terdampak meluangkan waktunya untuk mengadu secara resmi ke DPRD Jombang, agar bisa dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat sebagai acuan kita dalam menangani permasalahan ini,” tuturnya pada KabarJombang.com, Sabtu (21/11/2020).

Dalam hearing tersebut nantinya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait guna menemukan solusi dengan keputusan yang bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Ya kita akan panggil semuanya. Kalau masyarakat terdampak otomatis, mulai pengusaha tahu, Kepala Desa, Camat, Dinas Lingkungan Hidup. Kita akan duduk bersama mencari solusi jalan tengah yang melegakan semua pihak,” jelasnya.

Tohari sependapat, jika pe permasalahan pencemaran limbah tahu dari pabrik di Dusun Bapang, Desa Sumbermulyo itu terkesan ada pembiaran. Keluhan masyarakat terdampak tidak diakomodir, dan seolah sebatas angin lalu.

“Memang kalau yang saya lihat ada kesan seperti itu, karena keluhan-keluhan masyarakat terdampak tidak terakomodir dengan baik, sehingga ini sampai bertahun-tahun. Makanya kami menawarkan untuk duduk bersama mencari jalan tengah atas permasalahan ini,” terangnya.

Menurutnya, pengusaha tahu adalah pihak paling bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan tersebut. Namun, katanya, tidak hanya berhenti di situ. Juga harus melihat hal-hal lain mengenai akar permasalahan yang terjadi.

“Sebenarnya ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 38 Tahun 2019, bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib perhatikan Amdal (analisa dampak lingkungan). Selanjutnya, dalam kegiatan usaha tersebut juga harus diperhatikan IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah). Saya kira jika perencanaan keduanya dilakukan, tidak akan terjadi pencemaran sungai akibat limbah tersebut,” tutupnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait