MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Raya Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan melibatkan mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi S-1714-ZN, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-2119-QA, serta sebuah truk tronton Nissan bernomor polisi L-8723-UJ.
Berdasarkan informasi dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, mobil Grand Livina dikemudikan oleh Zaky Mubarok (40), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Pengemudi mobil tersebut dilaporkan tidak mengalami luka.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat dikendarai oleh Purwanto (50), warga Perum Babadan Asri, Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Purwanto meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Penumpang sepeda motor, Reviana Angelica Yumima (23), yang beralamat sama, juga meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan tersebut.
Adapun truk tronton Nissan dikemudikan oleh Imam Rokib (58), warga Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pengemudi truk dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.
“Dugaan awal, ketiga kendaraan tersebut melaju dari arah timur ke barat. Saat berada di lokasi kejadian, terjadi kecelakaan yang menyebabkan sepeda motor terlibat benturan hingga mengakibatkan dua korban jiwa,” ungkapnya.
Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Jombang telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan. Kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kejadian.









