Kaur Perencanan Pagerwojo Perak Lawan SK Pemberhentian Sementara, DPMD: Tanpa Rekomendasi Kecamatan dan Kabupaten Tidak Sah

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pemberhentian Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang semakin memanas. Pasalnya, hingga kini belum ada rekomendasi dari pihak baik kecamatan maupun kabupaten terkait langkah tersebut.

Seorang narasumber berinisial B menyebut, pemberhentian Kaur Perencanaan Arif Bagus Setyawan tidak sah. “Saat saya tanyakan ke DPMD, pemberhentian itu tidak sah karena tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan dan kabupaten. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani sanksi. Jadi pemberhentian itu tidak bisa diproses,” jelasnya.

Baca Juga

Arif Bagus Setyawan sendiri menolak tegas SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Menurutnya, keputusan tersebut cacat hukum. “Semua peraturan harus tunduk pada hukum yang lebih tinggi. SK pemberhentian saya jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 ayat 2 huruf b. Maka SK itu tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum,” tegas Arif, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, UU Desa adalah payung hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan undang-undang Desa. Jadi SK itu jelas tidak berlaku, dan saya tetap masuk kantor karena pemberhetian sementara itu tidak sah” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menegaskan pihak desa harus mematuhi prosedur.

“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah kami ingatkan. Semua harus sesuai aturan, baik syarat maupun substansi. Jika ada pelanggaran, sanksinya harus seimbang. Pemberhentian sementara masih ranah desa. Tapi bila sampai pemberhentian tetap, itu nanti kewenangan kabupaten. Kami akan kaji apakah disetujui atau ditolak,” ujarnya.

Berita Terkait