Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo Perak Lawan Keputusan Musdes, Sebut Pemberhentiannya Cacat Hukum

  • Whatsapp

JOMBANG, Kabajombang.com – Polemik jabatan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kembali memanas. Setelah sempat mereda, desakan warga untuk memberhentikan Arif Bagus Setyawan dari posisinya kembali mencuat dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Rabu (17/9/2025) malam.

Musdes yang dipimpin Wakil Ketua BPD Pagerwojo, M Yusuf, menghasilkan usulan pemberhentian sementara Arif dari jabatannya. Forum tersebut turut dihadiri Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi, sejumlah anggota BPD, ketua RT/RW, PKK, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga

Arif menolak tegas keputusan itu. Ia menyebut pemberhentian sementara dirinya cacat hukum dan tidak memiliki dasar kuat.

“Keputusan ini tidak sah, dasarnya tidak jelas. Mengacu Perbub Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 32, pemberhentian perangkat desa harus jelas unsurnya. Saya tidak pernah melanggar aturan,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, Arif berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menuding Musdes hanya mewakili kepentingan segelintir pihak.

“Saya tetap akan masuk kantor, karena tidak merasa bersalah. Musdes itu hanya dihadiri orang-orang tertentu. Kalau diberhentikan sementara karena kesalahan, harus ada dasar dan bukti kuat,” imbuhnya.

Arif juga menyoroti cara penyampaian surat pemberhentian yang menurutnya janggal.

“Surat pemberhentian diselipkan di bawah pintu rumah saya pada Jumat (19/9/2025) siang. Saya sedang di luar, dan sampai sekarang belum tahu isinya. Ini kesannya dipaksakan. Pelanggaran saya belum jelas, tapi sudah main gelar Musdes. Ada apa ini?” ujarnya dengan nada heran.

Berbeda dengan klaim Arif, Kepala Desa Pagerwojo Imam Wahyudi menegaskan keputusan pemberhentian sementara sudah sesuai mekanisme.

“Hasil Musdes kemarin jelas. Kaur Perencanaan diberhentikan sementara selama satu bulan, dan sudah dikonsultasikan dengan pihak kecamatan. Ada banyak laporan terkait yang bersangkutan,” kata Imam.

Sementara itu, Camat Perak, Supriyono, yang coba dikonfirmasi terkait keputusan tersebut, hingga kini belum memberikan tanggapan.

Berita Terkait